Banjarmasin, KP – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Banjar Fajeri, mengetahui bobolnya dana Bawaslu yang dipimpin setelah menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Rahmat Hidayat.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian ia menemui terdakwa di rumahnya karena mengaku masih sakit, dan ternyata hal ini dibenarkan terdakwa.
Bahkan saat itu, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dibobol tersebut.
Hal ini diungkapkan Fajeri ketika dijadikan saksi dengan terdakwa
mantan Bendahara Bawaslu Kab. Banjar Saupiah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/10).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, saksi menerangkan, dalam pengelolaan keuangan pihak komisioner Bawaslu Banjar tidak dilibatkan, tetapi mengetahui adanya dana hibah untuk operasional.
Dikatakannya, pada waktu pemilihan kepala daerah di daerahnnya, memang ada gugatan, sehingga sida dana dikisaran Rp3 M lebih sesuai rapat akan digunakan biaya operasional.
Terjadi biaya tersebut yang digunakan hanya Rp1,9 miliar, sehingga masih tersedia dikisaran Rp1,2 miliar.
“Sisa dana ini seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah, tetapi kenyataannya uang yang tersisa hanya Rp102 juta, lainnya di gunakan tersangka sesuai dengan pengakuannya,’’ beber Fajeri.
Malah terdakwa awalnya mengatakan bahwa dirinya dirampok, ternyata itu dalih saja, untuk menghindari kecurigaan. “Ternyata itu hanya bohong,’’ ujar saksi.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp1,356 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan. (hid/K-4)














