Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Benarkah Perempuan Mulia dengan RUU PKS?

×

Benarkah Perempuan Mulia dengan RUU PKS?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Yessi Agustin
Aktivis Pemuda dan Mahasiswi Pascasarjana ULM Banjarmasin

Pasca runtuhnya Khilafah Islamiyah pada 3 Maret 1924 oleh Mustafa Kemal Attaturk, umat Islam mengalami kemunduran berpikir hingga terjerumus konspirasi politik barat. Dari berbagai lini kehidupan umat muslim mengalami kemunduran seperti sistem ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, kesehatan dan politik.

Kalimantan Post

Kondisi perempuan pun tak kalah memprihatinkan. Kehormatan dan kemuliaan perempuan tak lagi terjaga. Perempuan mengalami kekerasan secara fisik maupun mental, menjadi pemuas syahwat para lelaki hidung belang, di eskploitasi atas nama kesetaraan gender.

Kekerasan terhadap perempuan (KtP) rupanya masih menjadi persoalan global. Data WHO pada tahun 2010 menunjukkan, bahwa satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan. Bahkan di negara maju, 25 persen perempuan mengalami kekerasan, atau satu dari empat orang perempuan. Sementara di negara Asia dan Afrika, kekerasan terjadi pada 37 persen perempuan.

Berbagai tindak kekerasan seksual ini tidak bisa menjerat pelaku kekerasan seksual, karena tidak ada payung hukum yang memadai. Hal ini dikarenakan payung hukum yang saat ini ada hanyalah berupa KUHP yang pastinya kekuatan hukumnya dibawah UU. Maka mereka menganggap bahwa pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU menjadi perihal yang mendesak untuk dilakukan, terlebih di tahun politik dimana akan ada pergantian anggota DPR yang baru.

Perlunya UU yang mengatur dan bisa menghukum tindak kekerasan seksual nampaknya merupakan hal yang indah di mata. Namun, perlu diketahui bahwa setelah dikaji lebih dalam ternyata RUU ini hanya mempermasalahkan kasus yang di dalam tindak seksualnya ada unsur pemaksaan. Namun ketika tidak ada pemaksaan, maka hal tersebut dianggap bukan sebuah kejahatan atau pelanggaran terhadap peraturan. Sebagaimana yang disampaikan Dr Sabriati Azis Ketua Bidang Jaringan Aliansi Cinta Keluarga (AILA), kata kunci dari definisi atau konsep kekerasan seksual dalam RUU PKS itu adalah adanya paksaan dan tidak adanya upaya persetujuan dari seseorang. Bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya Indonesia. Maka, jika seseorang melakukan zina suka sama suka, atau suami menyodomi istrinya dan istrinya senang-senang aja, itu bukan kekerasan seksual (menurut RUU itu).

Selain itu, perzinaan dan perilaku LGBT serta penyimpangan seksual lainnya (sodomi, nudity/telanjang, dan lain-lain), dalam RUU itu tidak dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur paksaan walaupun perilaku seksual tersebut bertentangan dengan moralitas dan agama. RUU ini juga berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi. Menurut konsep kekerasan seksual, ‘pemaksaan prostitusi’ dan ‘pemaksaan aborsi’ termasuk kekerasan seksual.

Bila menilik dari tujuan legislasi RUU PKS, terkesan ada keprihatinan akan peningkatan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan. Komnas Perempuan –sebagai salah satu National Human Right Institution– dalam periode tertentu menyampaikan reportase tentang trend peningkatan kasus tersebut. Bahkan sebenarnya, darurat kekerasan seksual terhadap anak telah disampaikan sejak tahun 2015. Nyatanya, kasus yang terjadi tidak berhenti, namun kian banyak dan mengerikan.

Baca Juga :  MAKNA LAPAR DI BULAN PUASA

Kalau diamati tentang terjadinya kekerasan seksual di masyarakat, terjadi karena masyarakat saat ini hidup di dalam sebuah kehidupan yang liberal (bebas). Naluri seksual akan bisa terjaga fitrahnya jika tidak ada faktor yang merangsang kemunculannya. Namun faktanya dalam kehidupan, senantiasa disuguhi dengan pornografi dan pornoaksi, dan ini dilegalkan oleh negara. Betapa banyaknya perempuan yang mengumbar tubuh seksinya, bahkan dalam tataran keluarga pun mereka tidak memiliki pengaturan pergaulan dengan anggota keluarga yang lain sehingga sering kita temui justru yang melakukan tindakan kekerasan seksual adalah keluarga terdekat mereka.

Faktor pemikiran materialistik pun menjadi momok yang menjijikkan di tengah masyarakat. Bagaimana masyarakat memandang materi adalah puncak dari kebahagiaan, sehingga beberapa kalangan menganggap prostitusi suka sama suka dengan bayaran puluhan juta bahkan ratusan juta adalah hal yang patut dibanggakan. Sebaliknya, kehidupan suami dan istri dalam lingkup keluarga justru dianggap sebagai perbudakan kepada perempuan, na’udzubillahi min dzalik. Semua ini adalah buah dari sistem sekulerisme yang melingkupi kehidupan. Selama agama tidak diperbolehkan mengatur tata kehidupan manusia, maka bisa dipastikan konflik demi konflik pun tidak akan pernah diselesaikan.

Hal ini terjadi tidak lepas dari sistem yang diemban dan diterapkan di berbagai negera. Sistem Kapitalisme sebagai sistem yang diterapkan oleh kebanyakan negara di dunia, termasuk Indonesia, memiliki cara pandang yang khas dan akan mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga perempuan diperlakukan dan dipandang sebagai komoditas dan “mesin pencetak” uang. Oleh karena itu, tidak heran kini kasus trafficking serta pelecehan perempuan kian marak.

Lalu bagaimana efektifitas RUU ini dalam mencegah dan memberikan sanksi atas kejahatan seksual? Sebenarnya, efektifitas sanksi ala sistem demokrasi ini patut dipertanyakan. Secara umum, akal manusia amat terbatas untuk menyusun peraturan termasuk membuat sanksi yang menjerakan. Peraturan yang dibuat di Indonesia, maupun di negara kapitalis manapun tidak sanggup mengakomodir jenis perkara kriminal yang kian berganti tahun kian mengerikan dan makin tak mampu dinalar akal sehat.

Kejahatan seksual memang akan terus menjadi momok di negara-negara kapitalis, termasuk di negeri-negeri Muslim, karena memang masalah tidak mungkin diselesaikan secara tuntas. Semua berawal dari penyangkalan mereka, bahwa kasus-kasus kekerasan seksual disebabkan perilaku mereka yang mendewakan syahwat. Padahal perempuan yang mengumbar aurat dan ajakan berperilaku seks bebas menjadi fenomena yang terjadi setiap hari dan mengisi fantasi liar manusia-manusia yang tidak takut akan kehidupan sesudah mati. Lalu, bagaimana kebejatan seksual bisa dihentikan bila akar penyebab masalahnya tidak pernah disentuh dalam penanganan?

Selain solusi yang belum jelas, pemerintah sendiri masih setengah hati dalam menyelesaikan masalah masyarakat. Lagi, dana menjadi persoalan. Gunarta, seorang Perencana di Bappenas, menyatakan dalam hal penyelesaian perkara (clearing rate), khususnya kejahatan konvensional cenderung stagnan pada kisaran 50 persen. Kasus-kasus kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, pemerkosaan, sampai dengan pembunuhan mengalami stagnasi clearing rate karena terkait dengan keterbatasan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Baca Juga :  Al-Qur'an Diturunkan dalam Tujuh Huruf

Di Indonesia, setiap kasus tindak pidana telah ditetapkan besaran biayanya. Dengan demikian kinerja setiap unit reserse diukur dari pencapaian target yang telah ditetapkan. Artinya jika dalam satu tahun ditargetkan sebanyak 40 kasus, maka maksimal kasus yang diselesaikan sebanyak 40 kasus. Jika melebihi target atau terlalu berprestasi justru akan dipertanyakan, “Dapat biaya dari mana?”

Belum lagi bila melihat asal muasal penderasan regulasi anti kekerasan. Semua merupakan turunan dari ide kesetaraan gender. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) telah diwajibkan untuk menjalankan langkah-langkah perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Oleh sebab itu, sejak tahun 2011 kalangan feminis telah menuntut DPR segera membahas RUU Kekerasan Seksual yang digagas LBH APIK.

Muara dari semua solusi kejahatan seksual tidak akan mampu menghentikan predator seksual. Nyatanya, semua penanganan tersebut adalah perlindungan coba-coba. Disangka sebagai perlindungan, namun tidak mampu menjadi perisai bagi kehidupan mereka. Juga tidak mampu menghilangkan semua ancaman. Artinya, selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, keamanan, kehormatan dan nyawa perempuan dan anak-anak masih terancam. Jikapun ada upaya merehabilitasi pelaku kejahatan, lingkungan tempat hidup masyarakat yang sekuler dan liberal masih akan menyimpan benih-benih kerusakan yang berpotensi menjadi ancaman laten bagi masyarakat.

Begitulah yang terjadi bila pemerintah dan masyarakat tidak mau keluar dari konsepsi demokrasi sekularis yang mendasarkan penyelesaian problem manusia dari ‘kecerdasan’ akalnya. Padahal, seumur peradaban manusia, solusi yang didasarkan pada hukum ciptaan manusia hanya berujung pada persoalan baru, bukan penyelesaian masalah. Jadi mencegah kekerasan seksual dan perempuan mulia dengan RUU PKS itu hanya sekedar omomg kosong belaka.

Maka solusi terhadap kekerasan seksual tidak bisa diakhiri dengan RUU-PKS, karena nyatanya RUU ini justru menyebabkan legalnya dosa yang lebih besar yakni melanggengkan seks bebas, LGBT, prostitusi bahkan aborsi. Masalah kekerasan seksual juga tidak bisa dituntaskan dengan mengganti RUU P-KS dengan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual atau RUU Penghapusan Kejahatan Kesusilaan. Sebab jika tata kehidupan di masyarakat tetap sekuler-liberal maka kejahatan seksual pun akan terus menjamur di masyarakat. Satu-satunya solusi yang harus kita ambil adalah bagaimana syariat Allah SWT bisa diterapkan, baik di dalam tataran individu, keluarga, masyarakat dan pastinya negara. Adanya ketaqwaan individu dengan aqidah yang benar akan mengantarkan seseorang untuk senantiasa terikat dengan hukum syariat. Dorongan aqidah inilah yang akan menjadikan seseorang berupaya untuk melaksanakan perintah Allah dalam hal pergaulan seperti perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan tabarruj untuk perempuan, menerima syariat poligami, menjadi istri yang taat kepada suami, dst.

Iklan
Iklan