Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Saat Pasar Tradisional Tak Gunakan Kantong Plastik

×

Saat Pasar Tradisional Tak Gunakan Kantong Plastik

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Sekitar enam tahun lalu Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan larangan menyediakan kantong plastik di seluruh retail atau pusat perbelanjaan modern,seperti minimarket dan supermarket.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor : 18 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik bagi Ritel dan Toko Modern.

Baca Koran

Menyusul larangan itu, Kota Banjarmasin menjadi kota percontohan bagi kota-kota lain untuk bisa mengimplementasikan pelarangan penggunaan kantong plastik.

Setelah dinilai cukup berhasil Pemko Banjarmasin mensosialisasikan larangan pemakaian kantong plastik di pasar tradisional. Uji coba dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.

Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menilai, sudah saatnya larangan pemakaian kantong plastik tersebut diterapkan di seluruh pasar tradisional di kota ini.

” Seperti kebijakan yang diambil Pemko Surabaya, dimana pada tahun 2022 ini melarang menggunakan kantong plastik baik di pasar modern maupun tradisional,” ujarnya.

Menurutnya, upaya meminimalisir penggunaan kantong plastik sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor : 18 tahun 2008.

” Sekaligus untuk menerapkan Perda Kota Banjarmasin Nomor : 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan,” ujar anggota dewan dari F-PKS ini.

Aliansyah mengatakan Banjarmasin memang pertama kali di Indonesia yang melarang penggunaan kantong plastik. Kebijakan itu menyusul diterbitkannya Perwali Nomor : 18 tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016.

Dijelaskan Banjarmasin memiliki 65 pasar tradisional atau pasar rakyat yang tersebar di 52 Kelurahan dengan potensi sampah minimal rata-rata hampir 600 ton per hari.

” Sepengetahuan kita dari seluruh pasar tradisional itu sosialisasi atau larangan penggunaan kantor plastik sampai sekarang baru diterapkan pada dua pasar, yaitu Pasar Pekauman dan Pasar Pandu,” katanya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1447, Banjarmasin Gelar Jalan Sehat
Iklan
Iklan