Banjarmasin, KP – Seorang kurir Narkoba bernama Gusti Hartawan alias Tawan (41) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Banjarmasin Barat saat santai di rumahnya, Jumat lalu (7/10).
Bersama warga Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga RT 08 RW 01 Banjarmasin Utara ini, anggota menyita barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,69 gram
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Selasa (11/10), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dan tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menuturkan, tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), dikarenakan menjadi pengedar narkoba di kawasan Alalak Selatan.
Apalagi seringnya masuk laporan dari masyarakat mengenai dirumah tersangka yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Anggota Buser pun langsung melakukan penyelidikan mengenai peredaran Narkoba.
Alhasil saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di bagian dapur, disana anggota menemukan barang bukti beberapa paket kecil diduga narkoba jenis habu-shabu.
“Barang haram itu ditemukan dalam kantong plastik diantara tumpukan pakaian bekas. Lalu tersangka bersama barang.buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” tukasnya. (fik/K-4)