Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

×

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Edy Rahmadi
Statistisi BPS Kota Banjarmasin

Pandemi Covid-19 yang melanda di awal 2020 menyebabkan lumpuhnya berbagai aktifitas manusia. Pemerintah menghadapi tantangan berat untuk mengatasinya. Berbagai upaya perlindungan sosial dilakukan untuk merespon kondisi tersebut khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Diantaranya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Prakerja (PKP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem pada beberapa kabupaten/kota.

Kalimantan Post

Pelaksanaan program tersebut menunjukkan hasil yang positif. Tercatat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan kembali ke level single digit pada September 2021 dan Maret 2022, masing-masing sebesar 9,71 persen dan 9,54 persen. Penurunan tingkat kemiskinan tersebut tentunya tidak lepas dari upaya pemerintah dalam memberikan bantalan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin agar daya belinya tetap terjaga. Namun demikian, berbagai permasalahan dan tantangan juga banyak ditemui terkait efektivitas pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi dari berbagai pihak terkait, tantangan yang dihadapi utamanya menyangkut penyediaan basis data untuk penargetan program yang belum akurat. Selain itu, adanya program dan penyediaan data yang masih tersebar di berbagai kementerian atau lembaga sehingga dalam pelaksanaanya berpotensi terjadi tumpang tindih dan tidak focus.

Untuk itu, Presiden Jokowi pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022 menegaskan perlunya dilakukan reformasi sistem perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ektrem.

Kemiskinan ekstrem didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan informasi. Indikatornya adalah pendapatan dibawah USD 1.9 PPP (purchasing power parity/paritas daya beli) atau di 2021 setara dengan Rp11.941 per kapita per hari. Berdasarkan data TNP2K, pada 2021 jumlahnya mencapai 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Pemerintah menargetkan kemiskinan ektrem di 2024 nol persen. Berbagai langkah telah diupayakan dan disiapkan agar target tersebut bisa tercapai, diantaranya pelaksanaan reformasi perbaikan basis data melalui Regsosek.

Baca Juga :  DAKWAH DI MADINAH

Tujuan pembangunan data melalui Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data terpadu penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya sampai tingkat desa/kelurahan. Pelaksanaan Regsosek juga merupakan perwujudan Satu Data Indonesia sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 yang diharapkan dapat menghasilkan sistem dan basis data terpadu yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar berbagai pihak.

Berdasarkan desain besar, pelaksanaan pembangunan data melalui Regsosek dimulai 2021 sampai dengan 2024, yaitu dari persiapan, pendataan awal, integrasi data dan stabilitas sistem. Persiapan kegiatan pada 2021 terkait pengembangan konsep basis data yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan mekanisme pendataan serta ujicoba pelaksanaan di 96 desa/kelurahan. Pendataan awal akan dilaksanakan pada 2022 yang diawali dengan konsolidasi dan sosialisasi dengan semua kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat pusat sampai dengan daerah sekaligus pembentukan gugus tugas.

Proses integrasi dilaksanakan pada 2023, terdiri dari pengolahan dan pemeringkatan hasil pendataan, integrasi data lintas sektor secara bertahap, pemanfaat data oleh K/L dan Pemda serta pemutakhiran data melalui Digital Monograf Desa/Kelurahan. Untuk stabilitas sistem dilaksanakan pada 2024, yaitu terbentuknya pusat data nasional, terbangunnya mekanisme quality control serta penargetan dan monitoring evaluasi yang terintegrasi.

Pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan dilakukan BPS. Keterangan dan informasi yang dikumpulkan, dikutip dari buku pedoman pelaksanaan yaitu : (1) Kondisi sosial ekonomi demografis; (2) Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; (3) Kepemilikan aset; (4) Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; (5) Informasi geospasial; (6) Tingkat kesejahteraan; dan (7) Informasi sosial ekonomi lainnya yaitu akses internet dan kepemilikan rekening aktif.

Baca Juga :  Kelaparan Gaza dan Kepemimpian Umat

Ruang lingkup pendataan awal akan menyasar pada seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan pendekatan keluarga, baik yang berada di wilayah pemukiman biasa maupun pada wilayah khusus seperti pada kawasan elit, barak militer, pesantren, panti jiwa, asuhan, jompo atau sejenisnya, RSJ, LP, Rutan, awak kapal berbendera Indonesia, penghuni perahu, tuna wisma, suku terasing, wilayah kumuh dibantaran sungai/rel dan luar negeri. Moda pengumpulan data, selain dilakukan wawancara dengan daftar isian pertanyaan kepada responden/kepala keluarga, juga dilakukan geotagging dan foto bangunan khusus untuk keluarga yang diduga kurang sejahtera/miskin.

Pemanfaatan data hasil Regsosek selain untuk perwujudan perlindungan sosial yang lebih adaptif terkait integrasi perlindungan sosial, inovasi pendanaan dan penguatan penyaluran beserta priotisasi penerima bantuan/program, juga untuk pelayanan administrasi kependudukan dan pengembangan dan pemberdayaan UMKM beserta program lain yang dibutuhkan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan yang lebih terarah. Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan yang lebih luas.

Untuk suksesnya tahapan pelaksanaan Regsosek diperlukan dukungan, sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah sampai desa/kelurahan. Yang lebih penting adalah dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat/keluarga Indonesia sebagai responden dalam pendataan awal Regsosek pada 15 Oktober sampai dengan 14 Nopember 2022, yaitu dengan menerima petugas dan memberikan data/informasi yang benar, jujur apa adanya. Ayo dukung dan bantu petugas dan pastikan keluarga kita semua tercatat dalam pendataan awal Regsosek 2022.

Semoga adanya reformasi program perlindungan sosial melalui pembangunan data Regsosesk akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Iklan
Iklan