Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pajak Sarang Walet Terancam Gagal Tercapai

×

Pajak Sarang Walet Terancam Gagal Tercapai

Sebarkan artikel ini
hal9 4klm
RUMAH WALET – Keberadaan rumah walet di Kota Banjarmasin, namun perolehan pajak dari usaha sarang burung walet terancam gagal terpenuhi.

Pajak sarang walet yang dipungut Pemko Banjarmasin terancam gagal mencapai target, mengingat sulitnya memungut pajak dari usaha sarang burung walet.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terancam tidak mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAd) yang dipasang dari penjualan sarang burung walet.

Kalimantan Post

Pasalnya, saat ini, besaran dari sektor pajak tersebut baru tercapai sekitar sekitar 40 persen saja. Dan objek pajak dari sektor inilah yang saat ini tengah konsen dikejar oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Bahkan, Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengakui mengakui bahwa pihaknya agak kewalahan dalam mengejar target capaian pajak.

“Sektor walet ini kita harus benar-benar koordinasi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Saking sulitnya menarik pajak dari usaha sarang burung walet ini, pihaknya baru saja melakukan rapat forum koordinasi bersama seluruh kepala dinas pendapatan se-Kalsel.

Hasil forum tersebut sepakat untuk menyampaikan petisi kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dan Kementerian Pertanian RI.

“Penarikan pajak dari sektor sarang walet ini tidak hanya kita pemerintah daerah saja, karena masih ada dari unsur-unsur pemerintah lain yang terlibat,” jelasnya.

Sehingga, Edy mengaku pihaknya harus memang benar-benar berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang lain.

Tujuannya tidak lain agar pajak dari sarang walet ini mampu menjadi sektor yang mampu memberikan hasil yang nyata bagi pembangunan bagi daerah.

“Masih kurang terbukanya data penjualan sarang walet dari pohak Balai (Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin) terkait jenis dan harga sarang yang diekspor ke luar negeri,” imbuhnya.

Lantas, apakah dengan kondisi ini PAD dari sektor pajak sarang burung walet di Banjarmasin dipastikan tidak akan capai target?

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tekankan Sinergi Nyata untuk Percepatan Program Prioritas Presiden

Menanggapi hal itu, Edy mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin agar pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet ini tetap bisa masuk ke kas daerah.

“Meski di tahun ini nilainya kecil, tidak sampai satu milyar. Tapi sekecil apapun nilainya, tetap akan kita maksimalkan,” imbuhnya.

Karena itulah, selain melakukan konsolidasi bersama seluruh dinas pendapatan di seluruh Kalsel, Edy juga mengkaji pihaknya terus berusaha merangkul serta menjalin komunikasi yang baik terhadap seluruh pengusaha sarang walet di Kota Banjarmasin.

“Karena, selain rata-rata keberadaan pemilik usaha sarang walet di Banjarmasin ini bedada di luar daerah, kebanyakan mereka (pengusaha walet) juga masih belum terbuka secara menyeluruh tentang usahanya, seperti kapan dan berapa jumlah sarang walet setiap kali panennya,” imbuhnya.

Padahal, menurutnya, saat ini sudah terdata sebanyak lebih 130 orang pengusaha sarang burung walet di Banjarmas. Sehingga, jika para pengusaha walet ini membayar kewajiban pajaknya dalam setiap kali panen, maka pendapatan bagi daerah pastinya juga akan meningkat.

“Kalau misalnya harga perkilonya sekarang Rp15 juta, dan setiap panen biasanya satu tumah walet itu bisa memghasilkan sarang walet mulai 10 hingga 20 kg dalam beberapa bulan, sudah lumayan besar masuk ke kas daerah,” paparnya.

“Pasalnya, setiap kali penjualan, ada pajak yang harus disetor ke daerah sebesar 30 persen dari harga transaksi. Jumlah ini lumayan besar untuk menambah pendapatan kita,” pungkasnya. (kin/K-7)

Iklan
Iklan