Menurut Edy, warga yang bernama Ali Akbar tersebut bukanlah pemilik dari tanah yang akan dibayarkannya PBB tetapi tanah yang dipermasalahkan sebelumnya merupakan tanah bersengketa
BANJARMASIN, KP – Kabar adanya pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang ditolak petugas akhirnya mendapat tanggapan dari pejabat setempat.
Uang dengan nominal Rp 47 juta milik Ali Akbar yang kabarnya ditolak oleh petugas loket pada saat ingin membayar PBB tersebut langsung ditepis oleh Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo.
Menurut Edy, warga yang bernama Ali Akbar tersebut bukanlah pemilik dari tanah yang akan dibayarkannya PBB itu. Selai itu tanah yang dipermasalahkan tersebut sebelumnya merupakan tanah bersengketa.
Pasalnya saat ini sudah ada hasil keputusan dari pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik Lilik Yuniarti yang sah sesuai dengan nomor surat nomor 18/G/2017/PTUN Banjarmasin.
“Karena tanah itu bukan hak milik bapak Ali Akbar, untuk apa yang bersangkutan membayarkan itu, ada kepentingan apa jadi mau membayarkan. Kita tidak tahu itu (tujuan yang bersangkutan),” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/11) siang.
Bukan tanpa alasan, Edy menjelaskan, landasan utama pihaknya melakukan penolak tersebut adalah dengan surat pengadilan yang dipegangnya.”Maka atas dasar tersebut kami menolak pembayaran PBB nya itu,” tukasnya.
Pada tahun 2020 yang bersangkutan juga pernah melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun banding tersebut juga ditolak dengan surat keputusan nomor 118/PDT.G/2020/PN Banjarmasin.
“Dari keputusan MK ini juga maka status tanah ahli waris ini milik ibu Lilik Yuniarti,” terangnya.
Namun menurutnya, yang bersangkutan tetap kekeh ingin membayarkan PBB sebesar Rp 47 juta tersebut meski pihak BPKPAD telah menolak pembayaran PBB tersebut.
“Kita sudah menolak tetapi yang bersangkutan tetap meninggalkan uang tersebut. Karena tidak ingin timbul masalah lain, maka uangnya kami simpankan terlebih dahulu,” bebernya.
“Karena kalau kita tinggalkan uangnya di loket, bisa saja uang itu nanti hilang, dan malah jadi masalah lain buat kita,” sambungnya.
Edy juga mengatakan bahwa di tahun 2008 lalu, yang bersangkutan juga pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 6 juta, namun saat itu tanah tersebut masih dalam proses di pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan.
“Sesuai dengan data kita, perubahan hak milik tanah itu sudah berubah sejak tahun 2016, dari atas nama Mas’ud menjadi nama ibu Lilik Yuniarti,” jelasnya.
Lantas bagaimana terkait uang milik Ali Akbar yang disimpan oleh BPKPAD tersebut?
Berkaitan hal tersebut, Edy menerangkan bahwa uang sebesar Rp 47 juta itu akan dikembalikan kepada Ali Akbar.
“Uangnya akan kita kembalikan, karena itu bukan hak milik kita. Dan juga pembayaran PBB senilai Rp 47 juta itu juga bukan hak bapak Ali Akbar. Jadi kita akan sesegeranya mengembalikan uang itu,” pungkasnya. (Kin/K-3)















