Banjarmasin, KP – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam meningkatkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual terus digalakkan.
Kali ini, salah satu upayanya dengan melakukan pemberian penghargaan kekayaan intelektual kepada salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarmasin, yaitu Duta Mall.
Kegiatan yang dilaksanakan di Atrium Duta Mall II ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Duta Mall Banjarmasin dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (original/barang asli), serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat apresiasi kepada manajemen Duta Mall Banjarmasin yang diwakili oleh Budi Purnomo Wijaya selaku Plt. General Manager.
Lilik Sujandi menyampaikan, kegiatan ini sebagai suatu gerakan moral dalam menjaga eksistensi terhadap kepatuhan merek dagang. Dan piagam apresiasi diberikan sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalsel dan DJKI untuk memastikan pusat perbelanjaan turut menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual.
“Duta Mall ini sudah dilakukan survey juga penelitian internal bahwa seluruh produk yang dijual adalah barang original. Dalam arti, tidak ada barang bajakan atau pemalsuan merek dan sebagainya,” ujarnya, usai menyerahkan sertifikat kepada manajemen Duta Mall, Selasa (8/11).
Menurut Lilik, semua dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas produksi bagi mereka yang mempunyai merek-merek dagang agar tidak terjadi pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Di sisi lain, eksistensi ini juga menjaga pendapatan negara yang berkaitan dengan pajak dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ditambahkan Lilik, Duta Mall merupakan mall yang pertama diberikan sertifikat. Dan ini akan dilanjutkan pengujian secara berlanjut dalam rangka untuk menjaga agar Kalsel ini Zero dari segala pelanggaran merek.
“Selain mall, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga akan menyasar pasar-pasar modern dan juga kelompok-kelompok usaha penjualan di masyarakat,” imbuhnya.
Lilik melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pengaduan di masyarakat terkait pemalsuan merek di Kalsel. Meski begitu, Kanwil Kemenkumham Kalsel tetap memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat supaya menghindari perilaku dari penjiplakan merek.
Disinggung mengenai perlunya ada Peraturan Daerah (Perda) terkait Kekayaan Intelektual ? Lilik mengatakan, secara nasional sudah ada Undang-Undang tentang penegakkan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Kalau untuk Perda, itu kaitannya dengan menggerakkan masyarakat supaya mendaftarkan karya cipta atau mereknya lebih cepat karena itu berkaitan dengan perlindungan karya cipta dan juga usaha,” pungkas Lilik. (Opq/KPO-1).