Banjarmasin, KP – Mantan Bendahara Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kab. Banjar Saupiah, bisa menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, selama enam tahun.
Hal ini disampaikan terdakwa setelah majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak selesai membacakan vonisnya, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (9/11).
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp,1,3 miliar lebih dan bila tidak dapat mebayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Majelis sependapat dengan JPU Setyo Wahyu, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis sedikit lebih rendah.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, serta denda Rp300 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun sembilan bulan.
Meski beguitu, JPU atas vonis tersebut bisa menerimanya.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp1,356 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai Pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut. (hid/K-4)















