Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bersama Ayah, Anak Aniaya Mertua dan Istrinya Hingga Luka

×

Bersama Ayah, Anak Aniaya Mertua dan Istrinya Hingga Luka

Sebarkan artikel ini

Beruntung, pasangan suami istri tersebut dapat diselamatkan.

RANTAU, KP – Seorang ayah bersama anak di Desa Tungkap Kecamatan Binuang tega menganiaya besan atau mertua si anak yang sudah berusia tua 73 tahun.

Baca Koran

Kakek tersebut dianiaya dengan tebasan senjata tajam jenis parang dan pisau, sehingga mengakibatkan korban bersama istrinya luka berat di sekujur tubuh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kapolsek Binuang AKP Bara Pratama Mahaputera dan Kasi Humas AKP Agung Setiwan dalam Konferensi Pers, di Aula Polsek Binuang, Kamis (10/11).

Kedua pelaku yang tega mengahabisi korban, adalah MP (42) warga Kel Raya Belanti Kecamatan Binuang dan anaknya S (22) warga Cintapuri Darussalam Kab Banjar.

Sekitar satu jam setelah kejadian, kedua pelaku ditangkap aparat Polsek Binuang.

Sementara penganiayaan itu terjadi di sebuah pondokan Jalan Jend A Yani Km 84 Desa Tungkap Kecamatan Binuang.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, terjadinya penganiaan ini, bermula adanya cekcok antara pelaku dan korban.

Sehingga terjadinya penebasan dengan senajata tajam jenis parang kepada korban bernama Abdul Asih (73) dan istrinya bernama Mulia (54).

“Pada waktu itu korban Abdul Asih dan istrinya sedang tidur dalam pondokan kemudian pelaku MP dan anaknya S masuk ke dalam pondokan dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Sejurus itu, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Selanjutnya pelaku MP langsung menghunuskan senjata tajam jenis parang panjang 55 cm, kepada korban beberapa kali dan mengakibatkan korban luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri, tangan kanan kiri serta kaki.

Pada saat terjadinya penebasan berlangsung sang istri, yakni korban Mulia mau melerai. Namun malah pelaku S ikut membela ayahnya dengan menghunuskan sejata tajam jenis pisau panjang 29 cm, yang sudah dibawanya ke arah leher belakang istri korban.

Baca Juga :  Pendaki Brazil Terjatuh di Gunung Rinjani, Ditemukan Meninggal

Beruntung, pasangan suami istri tersebut dapat diselamatkan. Setelah kedua anaknya berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar langsung berdatangan kemudian kedua korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.

Setelah satu jam kejadian atas laporan dari anak korban kepolisian, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan, saat berada di rumah pelaku di Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (abd/K-4)

Iklan
Iklan