Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pengendalian Inflasi 2022, Bagikan Bibit Cabai untuk Masyarakat

×

Pengendalian Inflasi 2022, Bagikan Bibit Cabai untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel menggelar kegiatan operasi pasar di Halaman Taman Kamboja Kota Banjarmasin, dalam rangka mengedalikan inflasi daerah akibat kenaikan harga BBM, Selasa (18/10/2022). Ada sebanyak 31 stand Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam kegiatan operasi pasar murah tersebut. Kegiatan ini tak lain merupakan rangakaian pengendalian inflasi daerah di Kalsel.

Kalimantan Post

Salah satunya, menanggulangi inflasi di Kota Banjarmasin yang terbilang tertinggi pada data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan lalu di Kalsel. “Ada 1 persen, nantinya akan kita programkan ke setiap kabupaten kota di Kalsel, yang direncanakan Oktober hingga Desember nanti,” ungkap Kepala Disdag Kalsel, M Birhasani, disela-sela rangakaian kegiatan pasar murah di Banjarmasin. Dari kegiatan ini, pihaknya juga turut menggandeng kontribusi sejumlah UMKM.

“Momen ini banyak ditunggu oleh para UMKM, yang diciptakan untuk membuka peluang usaha bagi mereka,” katanya. Ia berharap, kegiatan ini bisa memudahkan masyarakat, terfokus pada pembelian bahan pokok. “Harapan harga yang inflasi tinggi bisa kembali stabil harganya. Kita juga mendukung agar pasar murah ini bisa terus dilaksanakan, tak luput juga dengan dukungan pemerintah Kota Banjarmasin agar kegiatan ini bisa dilaksanakan setiap Minggunya,” jelas Birhasani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan proyek penanaman bibit ini merupakan arahan yang diberikan langsung dari Presiden Joko Widodo. “Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), cabai merupakan salah satu komponen yang bergejolak menyumbangkan inflasi,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (24/10/2022). Ia menjelaskan, penanaman ini salah satu cara pemanfaatan lahan yang dimiliki, sebagai upaya untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang kian tinggi akibat dari inflasi.

Pihaknya mengatakan cara tanam cabai ini cukup mudah, karena bisa dilakukan dengan metode polybag. “Cabai memiliki masa panen hingga satu bulan, artinya daya beli masyarakat pada komoditas cabai dapat dikendalikan dengan melakukan panen sendiri,” katanya. Selain itu, Syamsir menuturkan nantinya di lingkup SKPD Pemprov Kalsel akan diadakan kompetisi menanam cabai pada masing-masing kantor. “Dari hasil panen tersebut akan kita bagikan kepada masyarakat, supaya inflasi dapat terkendali,” pungkasnya.

Jika dicermati, problematik pangan bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan berparadigma sistem kapitalisme neoliberal. Penerapan paradigma ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan lagi penanggung jawab.

Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang justru menjadi proyek bancakan untuk mengejar keuntungan sepihak. Lebih parahnya, korporatokrasi dalam sistem kapitalisme neoliberal meniscayakan terjadinya hegemoni. Pada sektor pertanian dan pangan ini, misalnya, muncullah perusahaan-perusahaan raksasa, bahkan menjadi perusahaan integrator yang menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Gagalnya pemerintah melakukan antisipasi menunjukkan buruknya riayah penguasa terhadap rakyatnya. Indikator daya beli masyarakat bertumbuh atau tidak yaitu dengan melihat ramai dan sepinya suatu pasar. Sebab, di pasar tempat semua kebutuhan pokok tersedia. Daya beli terhadap kebutuhan pokok menjadi cerminan bahwa masyarakat sedang lesu atau sebaliknya. Jika melihat situasi seperti saat ini, dapat dipastikan bahwa masyarakat dalam kondisi lesu karena daya beli menurun akibat lonjakan harga pangan.

Amburadul, ini kata yang cocok untuk menunjukkan pengaturan penguasa terhadap persoalan pangan. Lonjakan harga tentu sangat membuat rakyat menderita karena menambah beban hidup mereka. Belum usai pandemi membuat ekonomi rakyat babak belur, kini ditambah lagi dengan lonjakan harga pangan. Tampak sekali penguasa memang minim empati, bahkan menghilang dan tidak bertanggung jawab atas kondisi demikian.

Baca Juga :  Krisis BBM Berulang, Salah Sistem atau Salah Kelola?

Padahal, rakyat butuh kepastian untuk memenuhi kebutuhan bahan pokoknya sehingga seharusnya pemerintah memerhatikan harga kebutuhan pokok di pasar yang meliputi tingkat permintaan, ketersediaan stok, baik dari produksi domestik juga impor, dan kelancaran dalam distribusi hingga ke retail. Namun, justru yang terjadi pemerintah hanya berkutat pada perkara teknis dalam kebijakan neoliberalnya. Alih-alih mengantisipasi lonjakan harga pangan dengan menggelar operasi pasar, operasi pasar yang menyasar konsumen dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yakni korporasi.

Lagi-lagi menguntungkan korporasi meski seolah-olah sedang membantu menaikkan daya beli masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa masalah lonjakan harga bersumber dari lemahnya fungsi negara mengatur sektor pertanian pangan akibat paradigma kapitalisme neoliberal. Sistem rusak ini memandulkan peran negara. Pemerintah hanya sebatas regulator dan fasilitator, tidak sebagai pengurus urusan rakyat.

Kerusakan sistem kapitalisme memiliki efek domino yang berkepanjangan. Segala aspek yang dikapitalisasi selalu berakhir dengan kezaliman dan kesusahan rakyat. Mau dibuat forum apa pun untuk menyolusi permasalahan global, jika kapitalisme masih bernaung, tetap tidak akan menghasilkan solusi yang pas. Sebab, sumber masalah global sesungguhnya adalah penerapan ideologi kapitalisme itu sendiri. Sistem ini melanggengkan dominasi korporasi multinasional dalam perdagangan pangan global.

Maka dari itu, untuk mewujudkan akses pangan yang sehat dan berkeadilan, kita membutuhkan perubahan paradigma tata kelola pertanian yang fundamental, yakni dengan tata kelola seluruh aspek kehidupan yang berasas pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Sistem Islam mampu mewujudkan prinsip tersebut.

Pemenuhan ketahanan pangan secara berdaulat merupakan hal mutlak dalam Islam. Allah SWT melarang umat Islam menggantungkan urusannya kepada bangsa dan negara kafir. Kaum muslim harus memiliki independensi dalam mengatur semua urusan kehidupannya berdasarkan syariat, sekalipun Islam tidak melarang impor, tetapi Islam tidak membolehkan adanya ketergantungan.

Hanya saja, konsep kedaulatan pangan dalam pandangan Islam berbeda dengan pandangan ideologi selain Islam sebagaimana diperjuangkan oleh berbagai kelompok/organisasi saat ini yang juga antikapitalisme. Dalam Islam, kedaulatan pangan harus terwujud dalam satu sistem pengelolaan negara berlandas syara’, bukan sebatas memandirikan petani atau skala kelompok tani. Mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan harus berdasarkan visi negara yang menjadi landasan bagi politik dalam dan luar negerinya.

Politik dalam negerinya adalah menjalankan syariat Islam kafah dan mengurusi urusan rakyat dengannya. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam mengarahkan pada jaminan pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu rakyat dan memudahkan rakyat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan. Jelaslah, tujuan politik ekonomi Islam yang wajib terealisasi adalah terpenuhinya kebutuhan pangan, papan, sandang; serta pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi semua rakyat tanpa terkecuali, baik muslim maupun nonmuslim.

Politik ekonomi ini wajib dijalankan oleh pemerintah. Rasulullah SAW menegaskan fungsi pemerintah dalam hadis, “Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Di samping itu, negara juga harus menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai ancaman dan hegemoni. Beliau SAW bersabda, “Khalifah itu laksana perisai, yakni tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim).

Kedua nash ini meniscayakan kehadiran negara secara utuh di tengah rakyatnya, melayani dan mengurusi kebutuhan pokok rakyat, serta melindunginya dari berbagai hegemoni, termasuk hegemoni ekonomi dari negara asing atau korporasi. Fungsi ini dijalankan oleh semua struktur negara, mulai dari pusat sampai ke unit teknisnya. Oleh karenanya, tanggung jawab negara untuk mengelola dan mengatur sektor pertanian dan pangan adalah hal wajib. Tidak boleh terjadi penguasaan sektor pertanian pangan oleh korporasi.

Baca Juga :  Pustakawan: Pahlawan Kesehatan yang Tak Berseragam

Wujud tanggung jawab ini hadir dengan pengurusan terhadap petani dengan menyediakan berbagai kebutuhan saprodi mereka dengan mudah, berkualitas, dan harga terjangkau; memudahkan akses permodalan tanpa syarat yang ribet dan tanpa riba; membangun infrastruktur pertanian, jalan, irigasi, dsb.; termasuk meningkatkan kemampuan dan skill mereka dengan teknologi terbaru. Untuk memastikan bahan pangan terdistribusi merata sampai ke seluruh pelosok negeri, negara harus berperan penuh dalam aspek distribusi.

Pendistribusian ini berlangsung dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme harga dan nonharga. Untuk mekanisme harga, Negara Islam memastikan agar harga bahan pangan di pasar stabil dan terjangkau. Hal ini dilakukan dengan pengawasan pasar terus-menerus supaya tidak terjadi penimbunan barang, kartel, penipuan, dsb. Ketika terjadi ketakseimbangan suplai (penawaran) dan demand (permintaan), negara akan mengambil langkah intervensi pasar, seperti menyuplai barang yang langka.

Sedangkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu membeli barang-barang di pasar, negara menerapkan mekanisme nonpasar. Negara akan membantu dan melayani semua kebutuhan pokok selama mereka terhalang bekerja, semisal karena sakit atau cacat. (*)

Santunan ini diberikan dengan standar kehidupan yang layak tempat masyarakat tersebut tinggal. Berikut ini sejumlah kebijakan terkait pengelolaan sektor pertanian untuk menopang realisasi kedaulatan pangan ini:

Pertama, aturan terkait lahan pertanian. Untuk berdaulat pangan, mau tidak mau harus ada kebijakan yang menjamin ketersediaan lahan pertanian, yakni agar terjaga dari alih fungsi yang masif, tidak ada lahan menganggur, serta terdistribusinya lahan kepada pihak yang mampu mengelolaanya.

Semua jaminan ini hanya terwujud melalui penerapan hukum pertanahan Islam. Islam memandang bahwa kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan, tetapi tidak dikelola, hak kepemilikannya bisa dicabut. Hal ini berdasarkan nash ijmak sahabat, Islam juga mengizinkan siapa pun warga negaranya untuk menghidupkan tanah mati/yang tidak berpemilik.

“Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.” Sebab itu pula, Islam melarang menyewakan lahan pertanian. Ini berdasarkan hadis, “Rasulullah saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim).

Kedua, kebijakan industri. Untuk menopang kedaulatan pangan, meniscayakan negara menjadi negara industri dalam arti menegakkan kebijakan industri di atas basis industri berat. Politik industri harus mengarah kepada kemandirian industri yang fokus pada membangun industri alat-alat produksi, bukan sekadar industri untuk konsumsi. Ini agar semua alat dan teknologi untuk pengembangan pertanian dan pangan dihasilkan oleh industri yang dikuasai sendiri tanpa bergantung asing. Tanpa basis industri seperti ini, mustahil akan menjadi negara berdaulat pangan.

Ketiga, negara juga harus memiliki kemandirian dalam riset dan penelitian, mulai dari rumusan peta dan arah riset, pembiayaan, hingga pelaksanaannya. Tata kelola riset tidak boleh menggunakan konsep A-B-G (Academic-Business-Governement) ala kapitalisme, tetapi sepenuhnya dalam penguasaan negara. Link and match diatur negara untuk menghubungkan antara aktivitas riset di PT dan lembaga penelitian dengan kebutuhan masyarakat. Ini agar hasil penelitian benar-benar bermaslahat bagi rakyat, bukan demi kepentingan dunia usaha sebagaimana dalam sistem kapitalisme neoliberal saat ini.

Keempat, kebijakan anggaran negara harus mengacu pada syariat Islam. Semua anggaran dikeluarkan dari Baitulmal Khilafah dengan ketentuan penganggaran yang sudah disyariatkan, bukan dengan mengandalkan pada pajak dan utang luar negeri.

Kesahihan visi negara dan konsep politik ekonomi Islam akan menjadikan negara mampu mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, bahkan mengakhiri semua kisruh persoalan pangan. Konsep yang dijalankan oleh kepemimpinan Khilafah yang bersifat global akan bisa mengatasi krisis pangan yang dihadapi dunia hari ini, insyaallah.

Iklan
Iklan