Banjarbaru,KP- Pemko Banjarbaru Layangkan SP ke-dua lkepada 75 Pemilik Bangunan Tanpa Izin di Simpang 3 LIK Lianganggang, dan hanya diberi waktu Diberi Waktu 14 Hari.
Surat Peringatan (SP) tersebut kembali dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sepanjang Jalan Simpang 3 LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan (LUS), Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani menjelaskan SP 2 ini berisi peringatan agar pengguna bisa membongkar sendiri bangunan mereka paling lambat hingga 1 Desember 2022, atau 14 hari setelah SP 2 di berikan.
“Dalam pemberitahuan dimintakan untuk para pemilik membongkar bangunannya sendiri, karena dianggap bangunan liar,” ungkapnya.
Muriani menambah pihaknya saat melayangkan SP 2, menemukan banyak menemui warung-warung yang tutup sehingga tidak menemui pemiliknya.
“Sebagian diterima langsung oleh pengguna bangunan, sementara sebagian lainnya ditempel tepat di depan pintu. Memang ada beberapa yang kami tempel depan pintu, karena tutup,” jelasnya.
Hasilnya jika selama 14 hari kedepan tepatnya pada Kamis (1/12/2022) jika SP 2 tidak diindahkan pemilik warung maka akan dilayangkan SP 3. Hal tersebut akan koordinasi kembali dan menunggu arahan pimpinan untuk membongkar atau bagaimana, yang lainnya.
Namun, Muriani memastikan bahwa jajarannya akan melakukan pendekatan secara humanis sebelum melayangkan surat peringatan ketiga. (Dev/K-3)