Martapura, KP – Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar, Mohammad Yani mengungkapkan, Pemkab Banjar memusnahkan sekitar tujuh ribu lebih arsip dinamis.
“Kita memusnahkan sebanyak 7.494 arsip dinamis, yang masa berlakunya sudah habis,” kata Yani, saat pemusnahan arsip dengan cara dicacah, di Depo Arsip Martapura, Selasa (22/11).
Arsip yang dimusnahkan tersebut adalah milik beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), seperti arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar dari 1990-2008 sebanyak 299 berkas, Perumda Pasar Bauntung Batuah 2010-2020 sebanyak 2.750 berkas, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) 1999-2021 sebanyak 2.462 berkas, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas.
“Juga arsip RSUD Ratu Zalecha Martapura 2009-2014 sebanyak 821 berkas,” tandasnya.
Pemusnahan arsip tersebut dibuka Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie, dan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Wabup dan beberapa SKPD terkait.
Yani menjelaskan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga, juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban,” katanya.
Dia pun mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik, sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan.
Hadir Dirut RSUD Ratu Zalecha, Perwakilan Perumda PBB, DPRKPLH, Dinas Pertanian serta para Arsiparis Dispersip Kalsel. (wan/K-7)















