Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2023, akan dibebani untuk menggodok 26 rancangan peraturan daerah (raperda) guna diselesaikan.
Data ini terungkap saat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Gerindra, Hj Siti Rahmah memberi laporan dalam rapat paripurna tingkat II propemperda tahun 2023 di DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (23/11/2022) yang dikutip dari Jejak Rekam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya dan dihadiri Walikota Ibnu Sina, ternyata justru tak dihadiri sang Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Darma Sri Handayani.
Padahal, agenda ini terbilang cukup penting. Sebab, Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin berisi pencabutan empat perda. Di antaranya, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali pun menyesalkan karena sepatutnya Ketua Bapemperda yang menyampaikan laporan ke forum, jelang akhir tahun atau tutup buka anggaran 2022.
Bandingkan dengan program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021 sebelum nomenklatur berubah menjadi propemperda 2022 di era Arupah Arief sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, sebanyak 23 perda dituntaskan, termasuk ‘warisan’ 2020.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini juga menyesalkan masih rendahnya absensi koleganya dalam menghadiri rapat penting, seperti pembahasan anggaran hingga perda.
“Padahal, hal itu berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Kota Banjarmasin dalam hak anggaran, legislasi dan pengawasan. Ini tentu menjadi catatan bagi BK DPRD Banjarmasin ke depan,” ucap Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini. (KPO-1)