Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti

×

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
6 Musnah 3klm
MUSNAH - Kajari Tapin Adi Fakhrudin bersama jajarannya memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum selama periode juli sampi agustus 2022. (KP/Dilah)
Iklan

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti hasil kejahatan pada perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Juli hingga Agustus 2022.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin didampingi Kasi Intel Ronald Okta dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Irfan Harisman di halaman Kantor Kejari Tapin, Kamis (24/11) siang.

Baca Koran

Barang bukti yang dimusnakan ada empat cara dan dilakukan secara bergantian.

Pertama untuk obat-obatan jenis dekstro dan shabu masukkan dalam mesin blender, kemudian minuman keras digilas dengan mobil stum, senjata tajam dipotong dengan pemotong besi dan barang hasil rampasan dimusnakhan dengan dibakar api dalam sebuah drum terbuka.

Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana dengan tolat sebanyak 53 perkara untuk periode Juli hingga agustus 2022.

“Totalnya 53 perkara dari Perkara Tindak Pidana Umum yakni narkotika sebanyak 13 perkara, undang-undang kesehatan 3 perkara, undang-undang darurat 6 perkara dan barang bukti lain yang dirampas 25 perkara dan tipiring sebanyak 6 perkara,” jelasnya.

Dikatakannya, semua barang bukti dari tindak pidana umum ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Rantau

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman, menambahkan, adapun perkara tindak pidana umum sebanyak 53 perkara dengan rincian, untuk kasus narkotika sebanyak 13 perkara yaitu berupa kasus shabu-shabu seberat 37,85 gram dan perkara undang – undang kesehatan sebanyak tiga perkara yakni sebanyak 420 pil dekstro.

“Kasus Narkotika berupa sabu-sabu dengan berat total 37,85 gram dan undang-undang kesehatan sebanyak 420 pil dekstro yang dimusnahkan, “ tambahnya.

Baca Juga :  Tak Berdokumen, Karantina Kalsel Sita Bungkil Sawit dan Buah Impor

Kemudian perkara undang-undang darurat sebanyak 6 bilah senjata tajam berbagai jenis dan 25 buah barang bukti hasil rampasan seperti baju kain lainnya, dan enam perkara tindak pidana ringan sebanyak 27 botol minuman keras. (abd/K-4)

Iklan
Iklan