Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

2023 Penggunaan TKA Siap Dikenakan Retribusi

×

2023 Penggunaan TKA Siap Dikenakan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Tahun 2021 lalu, retribusi TKA yang diperoleh hanya Rp 126 juta dengan jumlah TKA yang bekerja di Kota Banjarmasin sebanyak 7 orang

BANJARMASIN, KP- Pansus DPRD dan Pemko Kota Banjarmasin sudah memfinalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Baca Koran

” Insya Allah Raperda ini disahkan pada Desember 2022, sehingga pada tahun 2023 pelaksanaannya sudah bisa diterapkan untuk menunjang PAD Kota Banjarmasin,” Gusti Yasni Iqbal SE MAP.

Kepada {KP} Jumat Ketua Pansus . Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA ini menyebutkan , adapun besaran retribusi penggunaan TKA yang telah ditetapkan yaitu sebesar 100 dollar AS per tahun.

Sebelumnya diakui Raperda tersebut mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.Sebab selama Perda nya belum disahkan ujarnya, maka retribusi TKA tidak bisa dikenakan.

Namun demikian ia menjelaskan, sesuai ketentuan berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA izinnya sudah habis, maka TKA bersangkutan haruslah dideportasi.

Gusti Yasni menyebutkan, selama tahun 2022 Pemko Banjarmasin tak bisa menarik retribusi untuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kota ini” Masalahnya karena payung atau Raperda tentang Retribusi Pengguna Tenaga Asing masih belum selesai dibahas,” kata ketua pansus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Secara terpisah dihubungi Kabid P3K Dinas Koperasi,UKM dan tenaga Kerja Kota Banjarmasin Sri Rusnaini SE,MAP juga mengakui ,bahwa pihaknya tidak bisa mengenakan retribusi mempekerjakan TKA.

Dijelaskan, sebelumnya retribusi TKA diatur dalam Perda Pemko Kota Banjarmasin Nomor : 30 tahun 2014 tentang perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

” Namun karena ada aturan pemerintah yang baru Perda itu harus dilakukan revisi. Nah selama Perda yang direvisi belum selesai dibahas, maka sesuai ketentuan berlaku kita tidak boleh menarik retribusi kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ujar Sri Rusnaini.

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniska Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring Dunia Industri

Ia memaparkan dalam tahun 2021 lalu, retribusi TKA yang diperoleh hanya Rp 126 juta dengan jumlah TKA yang bekerja di Kota Banjarmasin sebanyak 7 orang.

Lebih jauh Sri Rusnaini menjelaskan terkait penggunaan TKA, maka perusahaan terlebih harus membuat rencana tenaga kerja terlebih dahulu, apakah perusahaan bersangkutan mempekerjakan tenaga kerja lokal atau memerlukan tenaga kerja asing.

Menurutnya jika perusahaan itu memerlukan TKA, maka laporannya disampaikan kepada Kementerian Tenaga KerjSri Rusnaini mengatakan, jika TKA itu tempat kerjanya meliputi lintas provinsi, maka retribusinya harus dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.\Kemudian jika TKA bekerja pada dua atau beberapa daerah wilayah provinsi, maka retribusi disetorkan kepada provinsi setempat.

“ Jika bekerja hanya dalam wilayah satu kabupaten/kota seperti hanya bekerja di Banjarmasin, maka retribusinya disetorkan kepada Pemko Banjarmasin,” ungkapnya.

Menyinggung pengawasan terhadap TKA maupun tenaga kerja lokal (TKL) Sri Rusnaini menjelaskan, hal ini juga sudah diatur dimana setiap perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK).

Atas ketentuan itu menurutnya Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aplikasi WLK. Namun demikian, sesuai ketentuan kewenangan WLK untuk pengawasan tenaga kerja itu berada dibawah pihak pemerintah provinsi.

” Sedang pemerintah kabupaten dan kota tidak punya punya kewenangan. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujarnya. Menurutnya, tidak ada kewenangan itu termasuk dalam melakukan sidak ke perusahaan terkait tenaga kerja.

” Namun demikian kami tetap menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka melaporkan tenaga kerjanya,” tutup Sri Rusnaini. (nid/k-3)

Iklan
Iklan