Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan segera menerima penyerahan dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai 6 Desember 2022 mendatang.
“Penyerahan dukungan pencalonan anggota DPD RI sudah bisa dilakukan mulai 6 Desember 2022,” kata anggota KPU Kalsel, Eddy Ariansyah pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPD dalam Pemilu 2024, Rabu (30/11), di Banjarmasin.
Bahkan registrasi ataupun pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sudah bisa dilakukan saat ini ke KPU Kalsel, agar bakal calon DPD bisa melakukan input data dukungan pemilih.
Syaratnya untuk pembuatan akun ini juga mudah, cukup mengajukan permohonan kepada KPU yang dilengkapi dengan KTP elekronik.
“Sesuai tahapan Pemilu, mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023, bakal calon DPD bisa melakukan input data dukungan, sehingga KPU juga bisa melakukan verifikasi administrasi,” jelas Eddy.
Menurut Eddy Ariansyah, KPU kini menerapkan paperless, dimana dukungan tidak lagi menggunakan kertas atau dokumen, namun diinput melalui Silon di akun masing-masing calon anggota DPD.
Sedangkan format dukungan pemilih bisa didownload di website KPU, dan kini tidak perlu menggunakan materai, cukup dengan e-KTP dan tandatangan, ataupun cap jempol.
“KPU memberikan kemudahan kepada mereka yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Karena semakin banyak yang ikut, maka semakin banyak alternatif pilihan bagi masyarakat,” tambah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kalsel.
Edy Ariansyah mengungkapkan, persyaratan minimal dukungan pencalonan anggota DPD mengacu pada jumlah pemilih pada pemilihan terakhir, dan Kalsel menggunakan data pemilihan gubernur lalu sebanyak 2.793.811 pemilih dan tersebar di 50 persen kabupaten/kota.
“Jadi untuk persyaratan dukungan pencalonan DPD minimal sebanyak 2.000 pemilih, yang tersebar di tujuh kabupaten/kota,” ujarnya pada Sosialiasi yang dihadiri anggota KPU Kalsel, Nur Zazin dan Hatmiati.
Eddy Ariansyah mengingatkan agar calon anggota DPD ini benar-benar menyerahkan data pendukung pemilih riil yang dilengkapi KTP, dan setiap pemilih hanya berhak memberikan dukungan pada satu orang calon saja.
“Jika ditemukan data palsu, maka calon akan dikenakan sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau yang digandakan,” jelas Eddy Ariansyah.
Selain itu, untuk verifikasi faktual di lapangan, pada Pemilu 2024 ini akan menggunakan pengambilan sampel dengan metode Krejcie Morgan, tidak lagi metode sensus ataupun sampel seperti sebelumnya. (lyn/KPO-1)