Banjarmasin, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin kini secara rutin merapikan pohon-pohon yang berada di kota ini, untuk mencegah pohon tumbang yang bisa membahayakan warga.
“Kita sudah memasuki musim hujan dan tidak tidak jarang terjadi cuaca ekstrim,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah di Banjarmasin.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat Pansus DPRD Kota Banjarmasin membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (1/12/2022) lalu.
Dijelaskan, pohon yang dirapikan itu dengan cara dipotong, terutama pada bagian batang dan ranting yang sudah tua dan mudah patah.
“Sekali lagi ini adalah salah satu tindakan kita untuk pencegahan agar keberadaan pohon penghijauan itu tidak membahayakan warga,” ujarnya.
Kendati sebelumnya, ia juga mengakui, dalam kondisi cuaca ekstrim, sulit dihindari adanya kemungkinan pohon tumbang.
Seperti, pada peristiwa cuaca ekstrim yang menyebabkan tumbangnya pohon dan menimpa kabel listrik serta rumah warga di Jalan Cemara Raya, Banjarmasin Utara, beberapa hari lalu.
Lebih jauh Alive Yoesfah mengatakan, bahwa DLH Kota Banjarmasin berencana mengasuransikan pepohonan yang berada di pinggiran jalan protokol.
Kebijakan ini, ujarnya, selain untuk menjaga pohon tetap lestari, tapi menjamin segala perawatan korban dan sebagainya, jika ada warga yang menjadi korban pohon tumbang.
Alive mengatakan, pihaknya ingin meniru di DKI Jakarta terkait adanya asuransi untuk pepohonan ini.
“Makanya kita masih menggali informasinya ini, bagaimana sistemnya. Termasuk perusahaan atau badan asuransi mana yang bisa bekerjasama,” kata Alive.
Ditandaskannya, sebelum diansuransikam pihak akan melakukan pendataan jumlah pohon yang ditanam dan merupakan aset milik Pemko Banjarmasin yang harus dijaga.
Karena menjadi aset, kata Alive, maka tidak sembarang orang dibolehkan menembang pohon milik Pemko Banjarmasin tanpa izin.
“Jika tidak maka, tindakan menembang pohon milik Pemko Banjarmasin sesuai Perda dapat dikenakan sanksi berupa denda,” tutupnya. (nid/K-7)