Anak berkebutuhan khusus hingga kini belum sepenuhnya bisa menikmati pendidikan di sekolah regular, mengingat pendidikan inklusi ini terkendala banyak hal yang perlu segera dicarikan solusinya.
BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kota Banjarmasin, Jumri menyoroti penyelenggaraan pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus atau inklusi.
Ia menilai, pelaksanaan pendidikan inklusi saat ini belum sepenuhnya mampu diterapkan oleh seluruh sekolah reguler.
“Masalahnya, karena kebanyakan sekolah reguler dihadapkan pada sejumlah kendala dan tantangan yang harus segera dicarikan solusi, khususnya oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya kepada KP, Senin (5/12), di Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Jumri, menanggapi Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember.
Sebelumnya ia mengemukakan, belum semua anak disabilitas menikmati layanan pendidikan formal di sekolah luar biasa dan sekolah inklusi.
“Padahal pendidikan inklusi di sekolah reguler bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bermutu bagi penyandang disabilitas,” tandasnya.
Menurutnya, dari sekian kendala dan tantangan dihadapi itu, diantaranya keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru pada sekolah reguler dalam memberikan pembelajaran kepada anak berkebutuhan khusus.
Kendala dan tantangan lain, lanjutnya, adalah sarana dan lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya aksesibel bagi anak berkebutuhan khusus.
Jumri yang juga salah seorang pejabat di Dinas Sosial Pemprov Kalsel ini mengatakan, jika sekolah umum atau reguler hingga saat ini masih minim dalam menerima siswa disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Kondisi ini terjadi, karena terbatasnya ketersediaan guru. Seperti untuk mengajar siswa yang tuna rungu, maka di sekolah umum itu harus tersedia guru yang pandai bahasa isyarat.
“Demikian juga penyediaan tenaga guru untuk siswa yang menderita cacat buta dan cacat fisik lainnya. Inilah yang menjadi kendala sementara banyak sekolah belum siap untuk itu,” kata pria yang hobi olahraga bulu tangkis ini.
Jumri menjelaskan, saat ini anak berkelainan khusus umumnya mendapat pendidikan dari SD, SMP hingga SMA pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
Lebih jauh ia mengemukakan, kebijakan sekolah reguler menerima siswa atau anak berkebutuhan khusus (ABK) sudah diambil sekitar lima tahun lalu dengan ketentuan 1-10 persen dari total siswa baru.
“Persoalannya, sampai sejauhmana ketentuan ini diimplementasikan dan kesiapan sekolah menjadi tantangan bagi Dinas Pendidikan di daerah ini,” kata mantan Bagian Humas dan Protokol Pemprov Kalsel.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi menjelaskan, bahwa Pemko sejak 2018 sudah mewajibkan seluruh sekolah reguler, baik SD maupun SMP untuk menerima anak berkebutuhan khusus. (ABK).
Menurutnya, kebijakan itu sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar anak berkebutuhan khusus bisa diterima di seluruh sekolah reguler, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Minimal 1 sampai 10 persen dari jumlah siswa baru yang diterima pada setiap sekolah,” ujarnya.
Nuryadi menjelaskan, kebijakan membuat semua SD maupun SMP untuk menerima ABK ini sudah dituangkan dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Banjarmasin.
Ia juga mengakui, tantangan dan kendala dihadapi adalah salah satunya penyediaan tenaga guru untuk ABK pada sekolah umum. Namun sebagian SD sudah menerima siswa ABK.
Ia juga berpendapat, sebenarnya tidak perlu didirikan sekolah untuk anak berkebutuhan khusus, karena bisa bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan juga mengkotak-kotakan anak.
Menyinggung keberadaan SLB, Nuryadi menilai, SLB bukan untuk mendiskreditkan anak. Tapi salah satunya bertujuan untuk pengembangan pusat sumber daya manusia (SDM). “Pada dasarnya, SLB hanyalah sekedar membantu sekolah reguler,” demikian tutup Nuryadi. (nid/K-7)















