Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Orang Tua dan Pemerintah Wajib Melindungi Hak Anak

×

Orang Tua dan Pemerintah Wajib Melindungi Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Program perlindungan anak bisa memberikan bantuan atau pertolongan terhadap anak yang menderita penyakit langka atau tidak umum serta program mengatasi anak terlantar atau anak yang terpaksa hidup menjadi Gepeng

BANJARMASIN, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyatakan keprihatinannya karena masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini.

Kalimantan Post

Sehubungan kasus itu, ia mengingatkan. agar Pemko serius untuk melaksanakan Perda Nomor : 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

” Hal itu sesuai dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 ini yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, ujarnya, seraya menambahkan HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Menurut Mathari kepada {KP} Rabu (7/12/2022) dalam Perda tersebut diamanatkan Pemko Banjarmasin berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak.

“Selain tanggung jawab dari para orang tua, keluarga serta masyarakat,” tandasnya.

Mathari juga menyatakan keprihatinannya jika ada orang tua tidak memberikan perlindungan dan mengabaikan hak-hak anak.

Seperti ungkapnya, masih cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di masyarakat.

Selain kasus kekerasan anggota dewan dari F-PKS ini juga menyatakan keprihatinannya, berapa banyak anak dibiarkan dan terpaksa hidup di jalanan tanpa adanya perlindungan, perhatian dan pengawasan, bahkan tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak, hingga terabaikannya soal kesehatan mereka.

“Padahal ketiga masalah tersebut adalah hal paling mendasar yang harus didapatkan seorang anak,” tandasnya.

Dikatakan guna memenuhi hak-hak anak tersebut, pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran.

Penyediaan anggaran ini lanjutnya, bukan hanya untuk melaksanakan program agar anak mendapat pendidikan dan kesehatan, tapi juga dalam melaksanakan sejumlah program dalam rangka memberikan hak dan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga :  Kerjasama Banjarmasin Blitar Perkuat Pasokan Pangan

Menurutnya program perlindungan anak termasuk diantaranya, berupa memberikan bantuan atau pertolongan terhadap anak yang menderita penyakit langka atau tidak umum dan program untuk mengatasi anak terlantar atau anak yang terpaksa hidup menjadi gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Dikatakan sesuai amanat Perda Kota Banjarmasin Nomor : 17 tahun 2014 pertolongan atau pemberian santunan terhadap anak menderita penyakit langka ini dengan memberikan pengobatan atau tindakan medis yang bersifat komprehensif melalui perawatan secara intensif.

Menyinggung anak korban kekerasan ia mengatakan, Pemko Banjarmasin bersama lembaga perlindungan anak di daerah berkewajiban melindungi anak yang mengalami tindak kekerasan, baik secara fisik, mental maupun kejiwaan.

Ditegaskannya, penanganan anak korban kekerasan wajib dilakukan setelah diketahui atau melalui informasi terjadinya kekerasan terhadap anak

Lebih jauh Mathari kembali menegaskan, eksistensi anak di tengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya haruslah mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia Indonesia menuju generasi yang berkualitas. (nid/K-3).

Iklan
Iklan