Barabai, KP – Saat Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan razia, banyak warung malam didapati tutup alias tidak buka seperti biasanya. Razia dilaksanakan pada Rabu (7/12) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai tengah, Subagani, menjelaskan pihaknya melaksanakan giat di masyarakat kepada sejumlah warung remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Hulu sungai Tengah.
“Malam ini kami di Kecamatan Pandawan dengan lokasi Desa Banua hanyar dan desa Benua Asam. Kemudian akan dilanjutkan di desa Ilung Seberang Kecamatan Batang Alai Utara,” sebutnya.
Subagani menjelaskan, kegiatan ini merupakan tugas pokok dan fungsi sebagai satuan polisi pamong praja yang membidangi bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Jadi kalau ada masyarakat yang merasa terganggu dalam hal kegiatan kegiatan warung remang-remang yang bisa menyebabkan perkelahian dan sebagainya, atau minuman minuman keras. Kami sekali lagi untuk melaksanakan penindakan yang ada di desa Banua Anyar,” jelasnya.
Awalnya, kata Subagani, pihaknya menemukan sebuah warung milik kamsiah (40 tahun), namun begitu sampai warung tersebut sudah tutup.
“Kita beralasan ingin membeli air mineral. Kemudian kami menanyakan apakah ada minuman beralkohol, dan dikatakan ada. Kami pun langsung melihat ke dalam rumah tersebut, dan ada beberapa botol yang sudah kosong karena dioplos kembali oleh pemiliknya dan masih ada tersisa sedikit yang belum dijual atau di diminum,” katanya.
Lalu, ditemukan pula dua dus minuman yang sudah dicampur dengan oplosan buatan dan beberapa botol lainnya.
“Kalau di daerah Ilung Seberang
tidak ditemukan, karena sebagian warung sudah tutup dan pengunjungnya juga pada lari karena melihat kita mendekat,” jelasnya.
“Mudah-mudahan himbauan
kami sebagai penegak Perda kepada masyarakat ini, agar didukung semua warga masyarakat bersama-sama para ulama atau tokoh masyarakat yang ada di wilayah kita,” tambahnya.
Kata dia, Perda ini ke depan didukung oleh ulama, masyarakat, perangkat desa dan yang lainnya.
“Agar tidak lagi dicap sebagai tempatnya warung warung jablai yang menyediakan minuman keras, sesuai Perda nomor 15 tahun 2011 tentang penanggulangan bahaya minuman keras atau sejenisnya obat-obatan sejenisnya.
Sementara itu, Bupati HST H Aulia Oktaviandi turut memantau langsung kegiata razia ini. (Ary/KPO-1)