Oleh : Fathul Jannah S.S.T
Pemerhati Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Hari AIDS Sedunia yang diperingati setiap 1 Desember merupakan salah satu kampanye pencegahan dan penanganan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Penyebaran HIV kembali menjadi perbincangan, karena data teranyar orang terkena HIV atau ODHA di Indonesia mencapai 519.158 orang per Juni 2022.
Parahnya lagi, dalam laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV. Data ini diperoleh selama Januari-Juni 2022. Kemenkes mencatat penderita HIV lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan. Kalau data tahun lalu, 75 persen laki-laki dan 25 persen perempuan. Penderita terbanyak dialami mereka yang usia produktif. (https://www.unesa.ac.id/hari-aids-sedunia-2022-angka-penderita-tinggi-begini-catatan-dosen-unesa)
Di beberapa Kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Aceh dan Kota besar lainnya, angka kasus HIV/AIDS terus meningkat.
Di Kalimantan Selatan sendiri, tercatat 237 kasus konfirmasi HIV. Dari total itu, sebanyak 199 orang dengan HIV (ODHIV) berhasil diobati. Data tersebut diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel sejak Januari hingga Juli 2022. “Kebanyakan terpapar akibat pelanggan seks” kata Kadinkes Kalsel dr Diauddin kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (31/8/2022)
(https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/08/31/kepala-dinkes-kalsel-dr-diauddin-sebut-ada-penderita-hivaids-yang-masih-malu-untuk-berobat)
Terus Meningkat?
Berbagai program pencegahan dan penanggulangan telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan mengikuti arahan UNAIDS (United Nations Programme on HIV/AIDS) yang merupakan organisasi internasional untuk menanggulangi atau menekan penyebaran virus HIV/AIDS di seluruh dunia.
Di antara program tersebut adalah yang terdapat didalam Permenkes RI no. 21/2013 tentang penanggulangan HIV/AIDS. Sayangnya, program ini hanya menghimbau rakyat untuk mewaspadai penyebaran virus ini dan berupaya mencegah dan meminimalisir resikonya dengan skema ABCDE (Abstinent, Be faithful, Condom Use, No drug, Education). Langkah berikutnya yang dilakukan adalah tindakan kuratif dengan gerakan STOP (Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan).
Kenyataannya, berbagai program yang ada hingga saat ini tidak efektif dan tidak mampu memberi solusi untuk mencegah penularan HIV/AIDS. Artinya, solusi yang ditawarkan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan, bahkan menimbulkan masalah baru. Karena Solusi yang ditawarkan sebenarnya lahir dari ide kebebasan yang justru melegalisasi gaul bebas dan perilaku seks menyimpang. Infeksi baru HIV terus meningkat, diantaranya karena meningkatnya perilaku menyimpang pasangan sejenis, dan seks bebas yang jadi budaya. Akibatnya perempuan dan anak pun juga banyak yang tertular.
Jadi akar masalah yang sebenarnya adalah karena bersumber dari kehidupan sosial dan pergaulan yang salah. Free love, free sex, seks yang menyimpang (LGBT), protitusi, baik yang di lokalisasi maupun yang liar, merupakan sumber utama penyakit ini. Pendek kata, semua ini terjadi karena diterapkannya sistem pergaulan yang salah yang lahir dari sistem barat (kufur).
Mestinya fenomena ini menyadarkan kaum muslim, bahwa solusi dari seluruh permasalahan ini adalah kembali kepada sistem islam yang bersumber dari Allah SWT.
Islam Mengatasi HIV/AIDS?
Dengan kembali kepada sistem Islam, maka tidak akan ada lagi pergaulan bebas di tengah-tengah kaum muslim. Kehidupan antara pria dan wanita diatur sedemikian rupa mereka dilarang berkhalwat (berduaan) pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk berpacaran.
Bukan hanya melarang berkhalwat, Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilat atau campur baur, kecuali dalam perkara yang dibenarkan oleh syariah. seperti jual beli, haji, umroh, naik kendaraan umum, dan belajar mengajar. Karena hukum asal kehidupan antara pria dan wanita itu memang terpisah secara total.
Tidak hanya itu, kaum pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan terhadap kaum wanita, sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Demikian sebaliknya, Islam pun melarang pria maupun wanita menampakkan auratnya di hadapan masing-masing, semua ini merupakan ketentuan yang telah diatur oleh sistem Islam untuk membentuk masyarakat yang baik dan sehat.
Jika semua ketentuan tersebut dijalankan, maka pintu perzinaan tertutup rapat. Karena itu ketika ada orang yang melakukan zina, maka sanksi yang dijatuhkan kepadanya pun tegas dan keras. Bagi yang sudah menikah dikenakan sanksi rajam dilempari batu hingga mati. Sementara bagi yang belum menikah dicambuk 100 kali. Inilah sanksi yang tegas dan keras bagi pelaku zina didalam sistem pemerintahan Islam.
Bagi mereka yang mengidap virus HIV AIDS, jika terbukti sebagai pelaku zina, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, maka Khalifah (pemimpin negara Islam) akan menjatuhkan sanksinya kepada masing-masing. Dengan dijatuhkannya saksi rajam bagi penderita HIV/AIDS yang sudah menikah, maka dengan sendirinya akan mengurangi jumlah penderita HIV/AIDS, sekaligus membersihkannya baik dari dampaknya kepada orang lain, maupun dosanya di sisi Allah. Sementara bagi yang belum menikah akan dijatuhi sanksi jilid sebanyak 100 kali. Setelah itu dia akan diberlakukan sebagai penderita HIV.
Khilafah (Negara Islam) akan memberikan layanan pengobatan terbaik kelas pertama dan gratis. Khilafah juga akan bekerja keras menemukan penawar virus HIV/AIDS ini, dengan mendanai riset untuk keperluannya. Pengidap virus HIV/AIDS, mereka akan dikarantina di pusat-pusat rehabilitasi kelas pertama dengan berbagai fasilitas kelas satu. Bukan hanya diobati dan dirawat secara fisik, tetapi mereka juga akan dikuatkan mentalnya, sehingga bisa menatap masa depan dan sisa hidupnya dengan sabar, tawakal dan positif.
Pada waktu yang sama tindakan ini untuk mengeliminasi penyebaran dan pengembangbiakan virus ini di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, baik kepada penderita maupun masyarakat juga ditanamkan pandangan positif bahwa semuanya ini merupakan musibah yang bisa merontokkan dosa-dosa mereka. Dengan begitu, baik pelaku maupun masyarakat sama-sama mempunyai pandangan yang positif.
Karenanya, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dan mengharamkan semua kemaksiatan, akan mampu mencegah penularan infeksi HIV/AIDS hingga zero. Wallahu’alam













