Oleh : Adzkia Mufidah, S.Pd
Pemerhati Generasi
Bila mencermati generasi saat ini, patut merasa prihatin. Mereka makin lepas kendali. Kian jauh dari ajaran agamanya. Ada yang salah dalam pergaulan, bahkan hingga terlibat prostitusi.
Seperti kasus yang terjadi September lalu. Dimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil mengamankan Penjaja Seks Komersial (PSK) online yang biasa beroperasi melalui aplikasi MiChat pada Kamis (29/9/2022). Pada Giat Cipta Kondisi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman berhasil mengamankan tiga orang PSK bersama 10 remaja di dua titik lokasi. Tiga PSK tersebut masing masing berinisial AI (21), AZ (15) dan HA (16).
Kasi PPNS Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat berkata, “Ada yang umur 15 tahun, yang mengaku sudah menggeluti aktivitas tersebut dari umur 12 tahun, dan mereka dengan rata-rata mereka melayani laki-laki 5–7 orang dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1,4 juta sekali kencan,” (kanalkalimantan.com).
Tidak berselang lama, kasus serupa tapi tak sama juga terungkap di Tabalong. Polres Tabalong mengungkapkan motif pelaku perdagangan manusia yang dilakukan oleh remaja pria (17) asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), terhadap perempuan di bawah umur yang berusia 13 tahun warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, dari keterangan pelaku dan korban mereka melakukan kegiatan prostitusi online ini karena sama-sama memerlukan uang.
Diberitakan, selama dua hari, si perempuan sudah melayani 14 orang pria hidung belang, dengan satu kali layanan dipatok seharga Rp200 ribu. Kemudian dibagi jatah untuk pelaku atau mucikari sebesar Rp50 ribu, jatah sewa kamar Rp50 ribu, sedangkan Rp100 ribu sisanya untuk si perempuan. (jejakrekam)
Ternyata perdagangan “daging mentah untuk eksplotasi seksual” tak lagi memandang usia. Remaja dan anak pun bisa terlibat.
Lemahnya keimanan dan ketawaan yang berawal dari kurangnya pengetahuan agama menjadi penyebab utama maraknya prostitusi di kalangan remaja saat ini. Faktor lainnya adalah kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua. Orang tua kadang disibukkan dengan pekerjaannya sehingga lalai akan tanggung jawabnya mengurus, mendidik dan menjaga anak-anak. Banyak orang tua yang kadang bahkan tidak menyadari kalau anak-anaknya sudah terpengaruh pemikiran dan paham batil seperti hedonisme dan liberalisme. Mirisnya lagi, bahkan ada orang tua yang menganggap biasa gaul bebas, atau hamil di luar nikah. Na’udzubillah…
Selain faktor di atas, ekonomi, lingkungan pergaulan yang buruk dan media yang kian bebas juga menjadi pemicu maraknya prostitusi. Digitalisasi prostitusi menyebabkan bisnis ini makin subur dan merambah anak-anak.
Semua itu akibat diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini telah menyuburkan pemikiran materialis di masyarakat termasuk pada generasi. Pun paham hedonisme (mendapatkan kesenangan dan kenikmatan dunia adalah segala-galanya) dan permissif (serba boleh) tak sadar diadopsi generasi muda. Terkadang hanya demi gaya hidup yang sedikit mewah, remaja tak segan menjajakan dirinya pada lelaki hidung belang.
Oleh sebab itu, selama sistem perekonomian dan pemerintahan negeri ini masih berlandaskan kapitalisme sekuler, bisnis haram ini tidak akan bisa dihentikan. Hal itu bahkan mungkin akan kian subur sebab subsistem yang mendukungnya dibiarkan.
Subsistem tersebut seperti produksi video porno, game online porno, dan dunia fesyen yang semakin vulgar. Semua itu disodorkan kepada masyarakat secara bebas baik lewat televisi, internet atau sosial media. Jadilah bisnis syahwat meraja lela. Hingga kerusakan moral generasi kian menjadi.
Harus disadari bahwa prostitusi adalah aktivitas dan bisnis haram yang terlaknat. Jika dibiarkan, jelas semakin merusak dan menghancurkan masa depan generasi. Karenanya, praktik ini wajib dibasmi .
Menghentikan prostitusi yang terlanjur menjalar pada remaja ini, tentu tidak bisa hanya dengan razia saja. Perlu ada penanganan yang menyeluruh dan sistematis untuk meredam faktor-faktor yang menjadi pemicu dan akar terjadinya prostitusi.
Prostitusi tidak akan marak jika sistem Islam tegak secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah Islamiah. Aturannya yang langsung turun dari Sang Pencipta manusia, menjadikan aturan tersebut sempurna dan jelas mampu menjadi solusi yang komprehensif.
Pertama, Islam memandang bahwa seks tanpa ikatan pernikahan termaksud prostitusi adalah zina sebagai tindakan maksiat dan kriminal, yang juga berbahaya dan mengancam masyarakat. Karena itu, Islam tegas menyatakan bahwa seks bebas zina adalah haram dan termasuk perbuatan keji yang harus dijauhi.
Sebagaimana firman Allah SWT, “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk”. (QS Al-Isra : 32).
Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menanamkan dan memupuk keimanan dan ketakwaan pada diri rakyat sejak dini. Hal ini bisa dilakukan dengan dibarengi pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Dari sini generasi diberi pemahaman yang benar bagaimana Islam mengatur pergaulan pria wanita, masalah khalwat, ikhtilat, hukum menutup aurat, menikah dan lain-lain.
Ketiga, negara wajib menjaga kondisi ekonomi rakyatnya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara mengelola sumber daya alam sebaik mungkin, yang hasilnya itu akan dikembalikan kepada rakyat. Hal itu untuk menjamin seluruh masyarakat termasuk remaja terpenuhi kebutuhan asasinya. Sehingga tidak akan ada lagi orang- khususnya generasi muda yang terlibat prostitusi karena alasan ekonomi.
Keempat, dalam Islam, negara palang pintu terakhir pencegahan maraknya perzinahan. Caranya dengan menerapkan had zina bagi pelakunya. Yaitu dirajam bagi pelaku zina yang sudah menikah dan jilid/cambuk bagi yang belum menikah. Pelaksanaan eksekusi hukuman itu pun harus disaksikan publik secara terbuka. Pelaksanaan sanksi tersebut, selain mengandung efek jera, juga menjadi penebus dosa si pelaku-jika dia seorang muslim.
Kelima, negara juga wajib menjaga masyarakat dari paham-paham batil seperti kapitalisme, liberalisme, hedonisme dan lain-lain. Negara juga harus mengontrol media. Karena itu, berbagai media audio, visual dan bentuk apapun yang memuat unsur pornografi atau pornoaksi, haram beredar dan harus dijauhkan dari masyarakat. Bagi para pelaku yang mempropagandakan dan atau mempromosikannya, negara wajib menindak tegas dengan hukuman yang sangat berat. Sehingga memberikan efek jera dan efektif mencegah orang melakukan propaganda negative atau maksiat serupa.
Dalam sistem Islam, masyarakatnya pun akan terdorong untuk aktif melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Mereka akan dengan sikap mencegah dan atau melaporkan segala kegiatan maksiat kepada aparat atau qadhi.
Demikianlah, dengan menerapkan Islam kaffah, prostitusi akan mampu dibasmi. Sekaligus menyelamatkan generasi. InsyaAllah. Wallahua’lam.












