Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Orientasi Pembangunan dalam Islam untuk Kepentingan Rakyat

×

Orientasi Pembangunan dalam Islam untuk Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi

Proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru kembali mendapatkan sorotan publik. Berdasarkan penjelasan dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masa kepemilikan hak guna lahan bagi investor proyek IKN memiliki rentang waktu selama 90 tahun hingga 180 tahun. Menurutnya kebijakan tersebut bukan tindakan mengemis, namun sebagai pemanis untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya di IKN Nusantara Kalimantan Timur. Ia mengklaim beberapa investor sudah menyatakan komitmen masuk ke IKN, di antaranya dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan hingga negara Eropa.

Kalimantan Post

“Sekarang bukan berarti nggak ada, sudah ada, tapikan boleh dong mereka menawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat,” jelasnya (bisnis.tempo.co).

Sedari awal proyek pembangunan IKN memang bermasalah, termasuk dari segi pendanaan yang begitu berisiko mengancam kedaulatan negeri. Pada awalnya proyek ini diklaim tidak akan menyedot APBN negara. Namun setelah beberapa investor besar hengkang dari proyek IKN pada akhirnya pendanaan proyek ini menggunakan APBN dengan alasan masuk dalam proyek strategis nasional. Dan kebijakan baru memberikan HGU Lahan selama 180 tahun pun dengan alasan negara dan pengusaha mendapat keuntungan.

Kebijakan demikian semakin menunjukkan betapa tak mampunya negara untuk membiayai proyek IKN. Ketidakmampuan ini sebenarnya didukung model pembiayaan infrastruktur yang salah. Investasi selalu menjadi alternatif pembiayaan. Padahal cara ini akan membuat kedaulatan negara berkurang bahkan tidak ada. Karena investasi hanya akan membawa orientasi pembangunan pada asas untung dan rugi bagi para investor.

Pembangunan bukan lagi berorientasi kepada kepentingan rakyat. Namun, hanya sekadar pencitraan pejabat dan memberi keuntungan luar biasa kepada investor swasta, baik dalam negeri maupun asing. Maka dengan adanya kebijakan hak guna lahan IKN selama 180 tahun pada investor menunjukkan betapa ambisius penguasa atas proyek IKN. Padahal, proyeksl ini bukanlah proyek mendesak apalagi di tengah rakyat yang sedang dilanda kesulitan hidup. Lebih dari itu, hakikatnya kebijakan ini adalah kebijakan yang justru semakin mengobral kedaulatan negara di tangan para kapitalis modal. Inilah ciri khas pembangunan dalam sistem kapitalisme. Pembangunan yang hanya menguntungkan para kapital dan mengancam kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Banjir Dulu dan Sekarang

Sangat berbeda dengan pembangunan infrastruktur dalam sistem Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Dalam Islam pembangunan infrastruktur merupakan bangunan fisik yang berfungsi mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah membagi infrastruktur dari sisi kepemilikan menjadi 3 jenis. Pertama, infrastruktur milik umum yang dibagi menjadi dua bagian, bagian pertama seperti jalan-jalan umum dan sejenisnya, seperti laut, sungai, danau, kanal atau terusan besar seperti Terusan Suez, lapangan umum dan masjid. Bagian kedua, seperti pabrik atau industri yang berhubungan dengan benda-benda milik umum seperti pabrik/industri eksplorasi pertambangan, pemurnian dan peleburannya. Jenis pabrik/industri ini boleh dijadikan milik umum mengikuti hukum benda-benda yang dihasilkan pabrik tersebut dan yang berkaitan dengannya.

Kedua, infrastruktur milik negara atau yang disebut dengan marafiq ‘ammah. Infrastruktur ini adalah seluruh sarana umum yang disediakan negara agar dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat. Seperti alat telekomunikasi, alat pembayaran, sarana transportasi umum, industri berat, dan industri militer. Ketiga, infrastruktur yang bisa dimiliki individu seperti industri berat dan senjata, landasan pesawat terbang, sarana transportasi seperti bus, pesawat terbang, dan lainnya.

Pemetaan kepemilikan ini akan membawa pada kejelasan strategi pengelolaan dan pembiayaan. Untuk infrastruktur milik umum dan milik negara, keduanya yang berhak mengelola adalah negara. Bedanya infrastruktur milik umum kepemilikannya tidak boleh dialihkan kepada siapa pun. Khilafah yang berhak mengelola dan mengatur sehingga seluruh warga Khilafah bisa merasakan dan memanfaatkan kekayaan tersebut. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikit pun dari sektor ini.

Sedangkan infrastruktur milik negara, sarana/infrastruktur tersebut harus disediakan negara untuk melayani masyarakat dalam memudahkan kehidupan mereka. Khilafah boleh menentukan tarif tertentu atas pelayanannya termasuk mengambil keuntungan. Keuntungan ini akan menjadi pemasukan Baitul Mal pada pos fai’ dan kharaj. Sedangkan infrastruktur yang dibangun individu tidak akan dilarang Khilafah. Justru negara akan mendorong setiap individu berperan aktif dan membantu pemerintah melayani masyarakat sesuai hukum syariah.

Baca Juga :  Menakar Spiritualitas Ekologi

Dari sisi jangka waktu pengadaannya, infrastruktur dalam Islam dibagi menjadi dua jenis. Pertama, infrastruktur yang bisa menimbulkan bahaya jika menundanya, misal suatu daerah belum memiliki jalan umum, sekolah, universitas, rumah sakit, dan saluran air minum. Maka Khilafah wajib menyegerakan pembangunan ini. Kedua, yang bisa ditunda misalnya jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid, dan lainnya. Infrastruktur ini hanya boleh dibangun ketika dana Baitul Mal mencukupi. Pembangunan infrastruktur juga akan disesuaikan dengan keperluan masyarakat per wilayah. Sebab, bisa jadi pembangunan di kota satu dengan yang lainnya akan berbeda. Sehingga pembangunan infrastruktur akan merata di berbagai kota. Selain itu, kondisi demikian membuat Khilafah mudah berpindah-pindah ibu kota tanpa mengancam kedaulatan negara.

Dalam Islam, pembangunan diorientasikan untuk kepentingan rakyat, bukan demi pencitraan pejabat, apalagi demi keuntungan swasta maupun asing. Mencermati bahaya yang dapat diprediksikan terhadap rencana tersebut, maka IKN sesungguhnya belum pantas untuk dilanjutkan baik dari segi urgensitas ibu kota baru maupun dari segi kepentingan ekonomi yang berbasis kepentingan rakyat.

Adapun permasalahan utama bangsa yang harus segera diatasi adalah tingkat kesejahteraan ekonomi rakyat yang memburuk, yang ditandai dengan naiknya harga BBM, sulitnya lapangan kerja, sulitnya rakyat memenuhi kebutuhan dasarnya, praktik-praktik korupsi, serta carut-marutnya penegakan hukum. Fenomena tersebut, sekali lagi menunjukkan bahwa apa yang menjadi harapan ideal tujuan negara belum terlaksana dengan baik. Inilah sesungguhnya masalah urgen yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com

Iklan
Iklan