Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel mempertimbangkan untuk memfasilitasi rehabilitasi pencandu narkoba di Kalsel, agar menekan kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kita perlu mencari masukan agar bisa memberikan fasilitasi rehabilitasi bagi pencandu narkotika,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, Selasa (3/1), di Banjarmasin.
Hal ini terkait dengan keresahan masyarakat terhadap penyebaran narkotika di kalangan generasi muda, sehingga diperlukan tempat rehabilitasi yang memadai untuk menanggulangi masalah tersebut.
“Kita sudah memiliki payung hukum, namun kelihatannya Perda tersebut memerlukan revisi, karena tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diungkapkan, pada prinsipnya Pemprov Kalsel mempunyai Perda terkait hal ini, namun seiring berjalannya waktu keluar beberapa peraturan pemerintah yang tidak sesuai lagi dengan Perda yang ada.
“Kita menginginkan urun rembuk untuk mencari solusinya, terutama mempertimbangkan revisi Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tersebut atau bagaimana,” jelas Rachmah Norlias.
Rachmah Norlias mengungkapkan, masalah yang dianggap utama dan krusial, menyangkut tidak adanya balai rehabilitasi narkoba, sehingga seluruh kasus narkoba, terutama pencandu diarahkan ke lembaga pemasyarakatan, padahal mereka memerlukan rehabilitasi.
“Tidak adanya balai rehabilitasi di Kalsel ini membuat lembaga pemasyarakatan kewalahan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.
Untuk itu, diharapkan pada 2023 ini bisa dilaksanakan pembangunan balai rehabilitasi, baik untuk pengguna maupun pecandu yang cukup diatasi dengan rehabilitasi, bukan penjara.
Bahkan revisi Perda ini rencananya menjadi inisiatif Komisi I DPRD Kalsel, terutama dalam menindaklanjuti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019.
“Harapannya, revisi Perda Narkotika ini bisa menguatkan aparat di daerah terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” jelas Rachmah Norlias. (lyn/KPO-1)