mengaku tidak sadar apa yang terjadi hingga berada di kantor polisi
BANJARMASIN, KP – Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan Hairul (31), penabrak driver ojek online (ojol) hingga tewas sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan keterangan beberapa saksi serta adanya barang bukti berupa sisa minuman keras.
“Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Laka Iptu Indra Permadi kepada awak media, Selasa (3/1).
Iptu Indra mengatakan, Hairul akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun serta jo Pasal 312 Undang-Undang yang sama.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai ABK di sebuah kapal yang berada di kawasan Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel tidak memiliki SIM A.
Hairul yang ditemui awak media mengaku tidak sadar apa yang terjadi hingga berada di kantor polisi.
“Dari tempat karaoke. Kemudian pas mau pulang. Ketika nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” ujarnya. (yul/K-4)