Banjarmasin, KP – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Berita Resmi Statistik, Senin, merilis NTP Kalsel pada Desember 2022 adalah sebesar 105,88.
Angka ini menunjukkan petani mengalami kenaikan dalam hal perdagangan, ketika tingkat rata-rata harga yang diterima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayar untuk konsumsi rumah tangga dan biaya produksi terhadap tahun dasar atau NTP di atas 100.
Disebutkan pula, pada Desember 2022 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalsel sebesar 0,61 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada beberapa kelompok pengeluaran, terutama kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Kemudian, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalsel pada Desember 2022 sebesar 105,13. Nilai ini dapat diartikan bahwa untuk kegiatan usaha pertanian yang dilakukan petani mengalami kenaikan ketika rata-rata harga yang diterima mengalami kenaikan yang lebih cepat daripada tingkat rata-rata harga yang dibayar untuk biaya produksi, berarti kegiatan usaha yang dilakukan petani memberikan keuntungan.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 11 Kabupaten di Kalsel, pada Desember 2022, NTP Kalsel naik 1,31 persen dibandingkan NTP November 2022, yaitu dari 104,51 menjadi 105,88,” ujar Kepala BPS Kalsel, Yos Rusdiansyah.
Ditambahkannya, kenaikan NTP pada Desember 2022 juga disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani.
“Indeks harga yang diterima mengalami kenaikan sebesar 1,83 persen, sedangkan Indeks harga yang dibayar petani hanya naik sebesar 0,51 persen,” papar Yos.
Selain itu, kenaikan NTP di Desember 2022 juga dipengaruhi oleh naiknya NTP di Subsektor Tanaman Pangan sebesar 3,40 persen yang merupakan subsektor dengan share terbesar di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, NTP pada empat Subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,10 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,23 persen, Subsektor Peternakan sebesar 1,23 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 1,69 persen.
Sementara itu, lanjut Yos, survei Harga Produsen Gabah di Desember 2022 juga telah dilakukan di 10 Kabupaten, meliputi Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Tanah Bumbu dan Balangan.
“Di bulan Desember 2022, harga terendah di tingkat petani sebesar Rp 5.800 per kilogram dengan varitas Inpari dari Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucapnya.
“Harga tertinggi mencapai Rp 12.000,00 per kilogram terdapat di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, dengan varitas Siam Karang Dukuh dan di Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala dengan varietas Siam Kuning,” tambah Yos.
Dibandingkan bulan sebelumnya, rata-rata harga gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik 9,81 persen, dari Rp 8.070,85 per kilogram di bulan November 2022 menjadi Rp 8.862,50 per kilogram di bulan Desember 2022, dimana pada bulan ini kenaikan harga gabah terjadi karena stok gabah menipis, baik untuk gabah lokal usang maupun gabah unggul.
“Dan untuk harga gabah di tingkat penggilingan naik sebesar 9,72 persen, dari Rp 8.168,98 per kilogram di bulan November 2022 menjadi Rp 8.963,05 per kilogram di bulan Desember 2022,” tutupnya. (Opq/K-1)














