Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Tugas Berat Penyelenggara Pemilu 2024

×

Tugas Berat Penyelenggara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Dosen STIA Bina Banua Banjarmasin

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Tugas Pokok KPU adalah mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu. Tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu dan menyelesaikan pelanggaran dan sengketa pemilu. Dan tugas pokok Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Kalimantan Post

Pemilu 2024 akan menjadi tantangan bagi para penyelenggara pemilu dan pemerintah karena melibatkan banyak orang dan kepentingan. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengakui Pemilu 2024 merupakan tugas berat bagi penyelenggara pemilu. Sebab, aktor yang terlibat, baik penyelenggara sendiri, peserta pemilu, hingga pendukung, akan sangat banyak. Dalam catatan Kemendagri, selain pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu akan melibatkan 575 anggota DPR RI, 19.817 anggota DPRD, 136 anggota DPD RI dan 542 kepala daerah.

KPU dan Bawaslu periode 2022-2024 mempunyai tugas berat dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, karena menyelenggarakan Pemilu serentak, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan juga Pilkada.

Ketua KPU RI mengakui beban kerja penyelenggara pemilu lebih berat jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak pada 2024. Sebab, akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif seperti DPR, DPD, dan DPRD yang digelar pada 2024. Lebih lanjut anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, beban berat penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada serentak pada 2024 dirasakan penyelenggara pemilihan pada tingkat paling depan, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS), karena secara teknis yang mengerjakan tahapan-tahapan Pemilu adalah penyelenggara di tingkat kabupaten/kota ke bawah.

Gambaran tugas berat yang dihadapi penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pemilu. Tahapan krusial yang berpontensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa pemilu adalah tahapan verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta sengketa hasil Pemilu.

KPU sesuai jadwal pemilu telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024. Berdasarkan SK KPU Nomor 518 Tahun 2022, KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Masalah yang terjadi pada tahapan ini adalah ada satu partai politik tidak lulus verifikasi faktual, yaitu Partai Ummat. Sehingga partai ini tidak berhak untuk mengikuti Pemilu 2024. Atas keputusan KPU RI ini maka Partai Umat menggugat KPU RI, karena menilai KPU telah melakukan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Inilah sengketa pertama yang terjadi dalam tahapan Pemilu 2024. Sengketa pemilu ini sampai saat ini masih ditangani Bawaslu RI.

Baca Juga :  Kisah Malin Kundang

Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan Pemilu yang selalu bermasalah pada Pemilu sebelumnya. Hal ini terjadi karena data kependudukan yang didapat KPU dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) masih belum update, seperti data penduduk yang sudah meninggal, migrasi, sudah berumur 17 tahun dan belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, penduduk yang bermukim di luar negeri, dan masalah-masalah lainnya berkaitan dengan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Bawaslu harus secara ketat mengawasi tahap pemutakhiran data pemilih ini sehingga data pemilih ini benar-benar mutakhir.

Pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu dibawah KPU kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sangat penting, karena badan ad hoc ini yang menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu. Kesuksesan pelaksanaan Pemilu sangat ditentukan oleh kompetensi, kejujuran, kesehatan dan integritas personil yang tergabung dalam badan ad hoc ini. Belajar dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, banyak masalah Pemilu bersumber dari badan ad hoc, seperti anggota badan ad hoc yang kurang kompeten, tidak jujur, sakit bahkan meninggal dunia saat bertugas, dan kurang berintegritas sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu.

Kampanye merupakan tahapan Pemilu yang sering menimbulkan masalah, karena dalam kampanye semua calon anggota eksekutif dan legislatif berlomba-lomba menarik simpati pemilih agar dapat memilihnya pada saat pemungutan suara. Kampanye dilakukan secara terbuka di lapangan terbuka atau gedung pertemuan dan tertutup seperti acara penyampaian materi kampanye melalui acara sarasehan dan yang sejenisnya, serta dengan menggunakan teknologi informasi seperti melalui media sosial seperti youtube, istagram, tweeter, facebook, dan media sosial lainnya. Masalah sering terjadi karena sering dalam kampanyenya, para calon menjelek-jelekan dan menyampaikan aib calon yang lainnya, atau melakukan kampenye hitan seperti menghina, bahkan sampai menfitnah. Jika sudah demikian maka akan menimbulkan gesekan-gesekan yang bersifat destruktif seperti pertengkaran bahkan kerusuhan. Dalam tahapan ini Bawaslu harus mempunyai kemampuan untuk mendeteksi kampanye yang menyalahi aturan, baik yang dilakukan secara online maupun offline.

Pemungutan dan perhitungan suara merupakan tahapan Pemilu yang sangat penting, karena dalam tahap ini para pemilih melakukan pencoblosan terhadap calon eksekutif dan legislatif yang dipilihnya serta pihak badan ad hoc melakukan perhitungan suara yang berhasil diperoleh masing-masing calon eksekutif dan legislatif. Masalah yang sering terjadi, adalah adanya masyarakat yang belum paham tentang tata cara mencoblos, adanya badan ad hoc yang kurang menguasai tata cara pemungutan suara dan perhitungan suara, adanya kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara, anggota badan ad hoc yang sakit dan meninggal dunia, serta masalah-masalah lainnya. Khusus pada tahapan ini, Bawaslu harus secara ketat mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara agar terhindar dari tindak kecurangan atau pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Penertiban Baliho, “Jangan Taguk Bulat”

Sengketa hasil Pemilu selalu ada dalam setiap penyelenggaraan pemilu karena hal ini berkaitan dengan perolehan suara dari masing-masing calon eksekutif dan legislatif. Bagi calon yang merasa tidak puas dengan perolehan suara yang diperolehnya karena tidak sesuai dengan hasil perhitungan dari para saksi mereka di lapangan maka mereka akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Makanya integritas penyelenggara Pemilu sangat menentukan banyak sedikitnya sengketa yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu. Artinya jika penyelenggara pemilu teribat dalam tindak kecurangan dalam pemungutan dan perhitungan suara maka akan mengakibatkan banyaknya terjadi sengketa hasil pemilu. Pada tahap inilah Bawaslu bekerja keras dalam menangani kasus sengketa hasil pemilu. Anggota Bawaslu harus mempunyai kompetensi dalam membuat berita acara laporan sengketa hasil pemilu dan dalam memimpin sidang sengketa hasil pemilu.

Itulah gambaran tugas berat penyelenggara Pemilu 2024, tanpa dukungan dari semua pihak, para penyelenggara Pemilu ini tidak akan dapat mengerjakan tugasnya dengan baik dan maksimal. Ada beberapa pihak yang wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu terlaksana dengan baik, aman dan damai. Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Polri dan TNI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan masyarakat Indonesia.

Dukungan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan Pemilu berupa memberikan data kependudukan yang mutakhir kepada KPU dalam upaya penetapan calon pemilih, dan menempatkan ASN pada sekretariat KPU dan Bawaslu tingkat pusat. Dukungan pemerintah daerah berupa anggaran penyelenggaraan Pemilu di daerah serta menempatkan ASN pada sekretariat KPU dan Bawaslu setempat.

Dukungan Kementerian Keuangan berupa menganggarkan biaya penyelenggaraan Pemilu yang diajukan KPU dan Bawaslu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kemudian mencairkan dana penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu. Dukungan Kementerian Kesehatan berupa memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada personil penyelenggara pemilu jika ada yang sakit atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Dukungan Polri dan TNI berupa menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses penyelenggaraan pemilu serta menindak perbuatan-perbuatan dari pihak-pihak yang berusaha mengacaukan dan menggagalkan penyelenggaraan pemilu. Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa memblokir akun-akun di media sosial yang terindikasi melakukan hoaks dan fitnah.

Dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu berupa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ikut-ikutan menyebar hoaks dan fitnah, memberikan data dan informasi yang benar sebagai calon pemilih, tidak memilih calon eksekutif dan legislatif yang melakukan politik uang, dan berpartisipasi dalam menjaga situasi dan kondisi yang tetap aman dan aman selama proses penyelenggaraan pemiu tahun 20024.

Akhirnya dengan kesiapan Penyelenggara Pemilu dan dengan didukung oleh semua komponen pemerintah dan masyarakat, kita berdoa agar Penyelenggara Pemilu 2024 dapat menjalankan tugas beratnya dengan baik dan sukses. Aamiin.

Iklan
Iklan