Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bendi, mempertanyakan hasil penilaian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada UPT Puskesmas Dadahup yang diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, para pelamar yang berasal dari Tenaga Kontrak UPT Puskesmas Dadahub berjatuhan atau tidak lulus seleksi.
”Penilai sesuai ketentuan bahwa tenaga kontrak masing-masing tempat bekerja mendapat skor tambahan 15, kami menerima sanggahan, beberapa oknum yang dinyatakan tidak lulus seleksi,” kata Bendi, melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada wartawan, Senin (9/1).
Selain sanggahan langsung dari beberapa calon PPPK Tenaga Kesehatan UPT. Dadahup, lanjut wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, juga ada surat pernyataan langsung bermetrai, yang menyatakan bahwa sederet nama dinyatakan lulus seleksi tersebut bukan tenaga kontrak dari UPT Puskesmas Dadahub.
”Kalau dilihat dari surat tersebut, sederet nama dinyataan lulus seleksi mendapat penambahan nilai/skor sebanyak 68 atau 15 persen sebagai tenaga non opertor,” terangnya.
Terkait hal itu, legislator dari Partai Gerindra ini mengaharapkan adanya perhatian pihak terkait hususnya panitia seleksi PPPK Kabupaten Kapuas, untuk memperbaiki apabila terdapat kejanggalan.
”Kalau memang terdapat kejanggalan, diharapkan agar diperbaiki sebagaimana ketentuan berlaku,” demikian Bendi. (Iw)