Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aniaya Pacar, Warga Banjarbaru Melawan saat Diringkus

×

Aniaya Pacar, Warga Banjarbaru Melawan saat Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 Aniayaa pacar 2 klm
HENTIKAN MOBIL - Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menghentikan mobil tersangka penganiaya pacar di atas jembatan fly over Gatot Subroto. (KP/Yuli)

BANJARMASIN, KP – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sempat kewalahan saat meringkus seorang pemuda bernama Indra Wahyudiansyah (23).

Pasalnya, warga Jalan Suka Maju, Perumahan Rabani, Kota Banjarbaru ini melawan saat ditangkap.

Kalimantan Post

Indra sendiri diamankan polisi atas laporan sang kekasih Endang Sandi (33) atas dugaan penganiyaan.

Akibat ulah pelaku, Endang mengalami luka memar di bagian dahi, bibir, dan dicekik di bagian leher.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, petugas dari Unit Jatanras langsung bergerak usai mendapat laporan dari korban.

Saat itu, pelaku Indra yang mengendarai mobil pick up warna putih berada di Jalan A Yani Km 5 Komplek Banjar Indah 1 Banjarmasin berupaya kabur.

“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawan untuk kabur saat waktu mau diamankan dengan cara menabrakan ranmor R4 pick up putih yang dikendarai,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (23/1).

Dikatakan Thomas, petugas yang menghalanginya tidak sampai terluka karena berhasil menghindar saat akan ditabrak oleh pelaku .

Akibat aksi nekat pelaku, seorang warga sipil juga harus melompat dari sepeda motornya agar tidak menjadi korban. Sedangkan motornya harus mengalami kerusakan parah akibat ditabrak dan ikut terseret. Bahkan, upaya yang dilakukan tersangka Indra tersebut terekam CCTV milik warga.

“Petugas langsung melakukan reaksi cepat dengan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil dihentikan saat berada di atas fly over,” ujar Kasat.

Drama penangkapan pelaku tidak berhenti sampai di situ, pelaku yang sudah dinaikkan ke sepeda motor petugas untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin sempat berusaha untuk lompat.

Beruntung dengan kerja sama dan kesigapan petugas, pelaku berhasil dibawa dengan selamat guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. (yul/K-4)

Baca Juga :  Hakim Frank Caprio dan Kasus Anang Syakhfiani
Iklan
Iklan