Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

Sesuaikan Tarif PT AMTB Naikkan Tarif Air 35 Persen

×

Sesuaikan Tarif PT AMTB Naikkan Tarif Air 35 Persen

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 1 3 klm 3
RAPAT BERSAMA - Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, Komisaris Ex officio PT. AMTB H Yuhani, melalui zoom met ke Pemprov Kalsel. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Meski sempat tertunda beberapa kali, akhirnya PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Tabalong resmi menaikkan tarif air sebesar 35 persen yang resmi akan diberlakukan 1 Februari 2023 mendatang.

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Direktur PT. AMTB Perseroda Tabalong Abdul Bahid, usai menggelar rapat bersama Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, Komisaris Ex officio PT. AMTB H Yuhani, melalui zoom met ke Pemerintah Provinsi Kalsel, belum lama tadi di Aula Tanjung Puri Pemkab setempat di Tanjung.

Baca Koran

Dijelaskan Bahid, penyesuain tarif yang akan dilaksanakan tanggal 1 Februari 2023 tersebut telah disetujui oleh rapat pemegang saham dan seharusnya dilaksanakan tahun 2022 lalu.

“Aslinya penyesuaian tarif ini sudah disetujui tahun 2022 lalu, kita juga sudah sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat dan Alhamdulillah, dari sosialisasi itu tanggapannya juga positif dengan catatan kami terus mempertahankan kinerja, pelayanan bahwa lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Tapi mestinya di Oktober sudah diberlakukan karena memang ada gejolak masalah inflasi, kita disuruh menunda sampai Desember, setelah itu dievaluasi ditunda lagi, dan di tahun 2023 ini secara resmi tadi telah dinyatakan bahwa pelaksanaan penyesuaian tarif yang sesuai dengan apa yang telah kita sosialisasikan kepada masyarakat itu telah disetujui, yang insya Allah akan dibuatkan SK oleh Bupati Tabalong sebagai pemegang saham pengendali, sebut Bahid.

Dalam hal penyesuaian tarif, bahid mengatakan bahwa pihaknya tetap berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dalam penyesuaian ini kita tetap berpihak kepada para pelanggan khususnya kepada golongan tarif MBR,” ujarnya.

Adapun tarif sosial tidak ada penyesuaian, sesuai dengan surat edaran gubernur dari BPKP tarif terendah di Kabupaten Tabalong adalah Rp7.400 per kubik, sebut Bahid.

Baca Juga :  Ketua HIMPAUDI Kalsel: “HIMPAUDI Tabalong Wujudkan Visi dan Misi”

Lebih lanjut Bahid menyampaikan bahwa untuk tarif sosial tetap akan diterapkan yakni tetap di angka Rp4.100, per kubik, kemudian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (A1 dan A2) jumlah 50 persen lebih dari jumlah keseluruhan pelanggan yang ada di PT AMTB, atau 30.000 lebih, dan 53 persen berada di golongan A1 dan A2.

“Ini masih mendapatkan subsidi silang,” ujarnya.

Adapun yang kita ambil ini adalah untuk mencapai tarif Full Cost Recovery artinya pembayaran yang kita terima dari pelanggan adalah tarif rata-rata, sehingga pelanggan di atas A1 dan A2, barulah mendapatkan tarif penuh, terlebih yang klasifikasinya niaga dan industri, jelas Abdul Bahid.

Diinformasikannya bahwa tahun 2023 ini ada pengembangan jaringan investasi pipanisasi, ada rencana pengambilan paket hibah air minum perkotaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dimana syaratnya harus ditalangi terlebih dahulu. Begitu pula kaitan dengan inflasi, kenaikan tarif ini juga dinilai tidak terlalu memberi pengaruh.

Terkait kenaikan tarif ini Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, mengatakan sejak 

Maret 2014 penghasilan Direksi dan pengawas jauh dari standar. Maka sejalan dengan perubahan perusahaan dan kinerja yang mengalami perbaikan, sebagai pemegang saham pengendali ia setujui usulan kenaikan penghasilan Direksi dan pengawas tersebut. (ros/K-6)

Iklan
Iklan