Banjarmasin,KP – Meski Kota Banjarmasin dikenal memiliki ratusan unit Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), namun kota ini masih minim memiliki tenaga Inspektur Pemadam Kebakaran. Karena itulah tahun 2023 akan menamah 35 Tenaha Instruktur baru.
Tenaga Inspektur Pemadam Kebakaran adalah, seseorang yang memiliki keahlian khusus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan alat pemadaman api di setiap gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Menyikapi masalah ini Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan ,pihaknya melaksanakan pelatihan tenaga instruktur pemadam kebakaran .
” November akhir 2022 lalu bertempat di sebuah hotel di Banjarmasin kita sudah menyelenggarakan pelatihan dimaksud,” ujarnya. Kepada {KP} Kamis (2/2/2023.
Hal itu disampaikannya menyusul siap disahkannya Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dijelaskan, hingga saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin baru memiliki 8 tenaga instruktur pemadam kebakaran.
Jumlah itu ujarnya, sangat minim dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap kelengkapan alat pemadaman api di setiap gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta.
Budi Setiawan menjelaskan, tenaga instruktur pemadam kebakaran juga sangat dibutuhkan untuk menarik retribusi terhadap pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) .
Masalahnya ungkap Budi Setiawan, retribusi pemeriksaan APAR Selma ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebagai payung hukum untuk mengenakan retribusi itu Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.
” Terkait untuk pelaksanaan Perda dalam menarik retribusi pemeriksaan APAR tersebut mulai 2023 tahun depan kita terapkan dengan target Rp 1,5 miliar,” ujar Budi Setiawan.
Lebih jauh dikemukakan, dalam melaksanakan pelatihan tenaga instruktur pemadam kebakaran pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda DKI.
Disebutkan, Perda 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran diterbitkan bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan atau pengujian seluruh alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin. (nid/K-3)