Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Giliran dari Swasta Dijebloskan ke Lapas Tersangka Korupsi Lahan Proyek Bendungan Tapin

×

Giliran dari Swasta Dijebloskan ke Lapas Tersangka Korupsi Lahan Proyek Bendungan Tapin

Sebarkan artikel ini
1 35 klm 9 cm tahantahan
DIGIRING - Tersangka berinisial H selaku pihak dari swasta, digiring petugas Kejakaan Tinggi Kalsel, dan kemudian dijebloskan ke untuk sementara ke Lapas Teluk Dalam, guna pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (8/2). (Ist)

Selain kasus dugaan korupsi tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BANJARMASIN, KP – Satu lagi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pada proyek Bendungan di Desa Pipitak Tapin, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalse), Rabu (8/2)

Baca Koran

Tersangka ditahan berinisial H, ini ditahan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Semua berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 telah melakukan pemeriksaan dan menahan tersangka berinisial H selaku pihak dari swasta.

Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).

Tersangka H ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP) Teluk Dalam Banjarmasin mulai 8 Februari sampai 27.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH, membenarkan atas semua itu.

“Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke LP Teluk Dalam Banjarmasin, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka yakni AR, oknum aparatur sipil negara (ASN) dan S Kepala Desa Pipitak Jaya, sehingga saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin ini, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan.

Yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (K-2)

Baca Juga :  Saat "Imam Maturidi" Kunjungi NU
Iklan
Iklan