Banjarmasin, KP – Unit Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) menangkap dua tersangka pengeroyokan bernama Abdi Yahya alias Abdi (34), dan Fahlianur alias Fahli (40) di tempat terpisah, Rabu (8/2).
Pertama kali, petugas menangkap tersangka Abdi warga Jalan Kuin Selatan RT 17 RW 02 Banjarmasin Barat saat berada tak jauh dari rumahnya.
Kemudian tersangka kedua Fahli warga Jalan Sejahtra III RT 05 Banjarmasin Selatan ditangkap saat berada di rumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting menerangkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan di Jalan Kolonel Sugiono depan Gang Begeteng di atas bak tempat jasa perbaikan kunci milik para tersangka. Dimana peristiwa ini terjadi Minggu (29/1) silam, sekitar pukul 18.00 WITA.
“Pengeroyokan ini mengakibatkan korban atas nama M Fadlianor (45), warga Desa Sungkai RT 03 Kecamatan Simpang Empat ,Kabupaten Banjar mengalami luka robek pada wajah bagian dahi mengeluarkan darah serta luka tusuk pada bagian kepala dan badan tepatnya bagian punggung,” katanya, Kamis (9/2).
Sebelumnya, kata Kanit, korban yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian mendatangi para tersangka yang lagi bekerja memperbaiki kunci di tempat kejadian.
Korban lalu bertanya kepada para tersangka dimana Amat Curik sambil mendorong tersangka Abdi.
Tak terima didorong, tersangka Abdi mengambil satu batang besi stainless dari atas bak tempat perbaikan jasa kunci milik para tersangka kemudina memukulkan besi tersebut ke wajah korban.
Pukulan ini membuat korban jatuh tertelungkup. Kemudian tersangka Fahli mengambil senjata tajam jenis kapak dari atas bak tempat perbaikan jasa kunci.
Tersangka kedua ini selanjutnya mengayunkan kapak tersebut hingga mengenai punggung korban.
“Ketika korban ingin bangun, tersangka Abdi menusukkan besi berkali-kali ke arah kepala korban. Korban berguling-guling di tanah, tak lama kemudian warga sekitar datang untuk melerai,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin untuk mendapat perawatan. Sementara para tersangka melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, anggota Buser yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting akhirnya meringkus kedua tersangka pengeroyokan dan keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah.
“Keduanya telah terbukti melakukan pengeroyokan dan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan atau 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” katanya. (fik/K-4)















