Banjarmasin, KP – Kendati usaha atau budidaya sarang burung walet jumlahnya cukup banyak, namun lagi- lagi tiap tahun tidak memberikan kontribusi besar bagi PAD kota ini.
Diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Banjarmasin sekitar 349 titik. Dari jumlah itu yang rutin memenuhi kewajibannya membayar pajak baru sekitar 10 pemilik.
” Itu artinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dari sarang walet selama ini belum terserap secara maksimal,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo kepada awak media.
Edy Wibowo mengkui ada sejumlah kendala dihadapi pihaknya, sehingga pajak sarang walet tidak terserap maksimal.
Salahnya satunya soal kejujuran pemilik sarang burung walet atas hasil panen.” Kendala lain umumnya pemilik sarang burung walet tidak berdiam atau tinggal ditempat,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak BPKAD sudah membuat terobosan dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak sarang burung walet tersebut.
Salah satu terobosan yang sudah dikoordinasikan yaitu membentuk tim dengan melibatkan pihak kelurahan. Keterlibatan kelurahan ini setidaknya untuk membantu pendataan.
” Sebab data jumlah Sarang Burung Walet yang kita terima ada kemungkinan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata BPKAD, seraya mengemukakan tahun 2022 lalu PAD pajak sarang burung walet terealisasi hanya puluhan juta rupiah.
Dikemukakan, dalam Perda Nomor : 2 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 ditetapkan setiap penjualan hasil budi daya sarang burung walet pengusaha dikenakan pajak 10 persen. (nid/K-3)