Banjarmasin, KP Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan lokasi Pasar Wadai Ramadhan 2023 di Tempat Wisata Siring Menara Pandang.
Penetapan lokasi ini hasil keputusan rapat di Aula Rapat Dinas Pendidikan Jalan Piere Tendean Kota Banjarmasin, Senin, (13/02).
Lokasi Pasar Wadai 2023 memanfaatkan lokasi PKL di sebelah Menara Pandang, yang berbeda dari lokasi Pasar Wadai sebelumnya di Siring Pemko Banjarmasin atau Siring Jenderal Sudirman.
Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, usai melakukan peninjauan lokasi Pasar Wadai 2023, mengatakan perubahan Lokasi Pasar Wadai dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya untuk memberikan alternatif yang lebih baik karena kebanyakan warga yang menginginkan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa.
“Jadi perlu ada sesuatu tempat yang luas, kita pandang, tempat ini pernah menjadi lokasi BSF (Banjarmasin Sasirangan Festival), yang mudah-mudahan dapat menampung seluruh Paguyuban Pasar Wadai, Pedagang Kaki Lima, dan ini bisa menyamankan para pengunjung Pasar Wadai”
“Kita ingin semua, menata tata lampu, cahaya, keamanan dan ketertiban”
“Masyarakat tidak hanya beli bungkus ditempat namun bisa menikmati di tempat ini, tempat yang sudah kita sediakan”
Sementara, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan ada yang berbeda dengan pelaksanaan Pasar Wadai sebelumnya, yakni persiapannya yang melibatkan SKPD terkait dan memberikan lahan parkir yang lebih luas demi kenyamanan pengunjung.
“Ini menjadi momen yang pas selain memanfaatkan kawasan wisata, juga melibatkan SKPD terkait dan terlibat dalam kepentingan ini agar semuanya berkontribusi untuk melakukan pembinaan bersama terhadap paguyuban dan PKL”
Sementara, jumlah pedagang pasar wadai 2023 mencapai sekitar 160 orang pedagang.”Untuk PKL hingga rapat tadi berakhir belum diputuskan spacenya, tapi yang paling utama adalah anggota paguyuban”
“Anggota paguyuban ini pun masih dikurangi lagi demi mencukupkan stand yang tersedia, dengan ketersediaan lahan yang tersedia, dalam waktu singkat ini EO bakal membuat desain, berapa sih ketersediaan lahan, kurang atau sudah cukup”. (Mar/K-3)