Banjarmasin, KP – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (14/2).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan perkara yang menjerat mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan mantan Bendahara Tri Wardhani.
Ada sebanyak 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang, antara lain Ahmad Syarif (Binpres Cabor Takraw 2018-sekarang), Yora Karina (pembina drum band KONI Banjarbaru).
Pekerja kantin, Kiki dan 5 saksi lainnya yang terkait dengan perkara yang sedang bergulir.
Kemudian Muhammad Zimi (Binpres Cabor Renang KONI Banjarbaru 2018-2022), Geta Cahya Purnama (Bendahara Cabor Renang KONI Banjarbaru 2018-2022).
Dalam sidang, JPU memperlihatkan sejumlah nota pengeluaran KONI Banjarbaru untuk mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan pokok perkara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Yuliartha bersama dua anggota majelis dan penasehat hukum terdakwa juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi terutama terkait dana pengeluaran untuk cabor olahraga seperti renang dan takraw.
Salah satu saksi yang dihadirkan, Kiki bercerita, sekitar tahun 2018 pernah memberikan nota kosong kepada seseorang pada saat ada perlombaan catur kegiatan KONI Banjarbaru.
Dia mengakui jika nota yang diberikannya sudah tertera stempel kantin, namun tidak ada tanda tangan dan tidak dituliskan nominal atau jumlah pembelian.
“Pada tahun 2018 pernah memberikan nota kosong, rasanya cuma satu orang, tapi tidak tahu orangnya, pada waktu awal mula catur sekitar tiga tahun lalu,” kata Kiki.
JPU kemudian memperlihatkan bukti nota yang berisi nominal pembelian makanan dengan jumlah uang yang cukup besar dan pada nota termuat tanda tangan dan stempel kantin tempat saksi bekerja.
Saksi pegawai kantin tersebut pun membenarkan nota tersebut berasal dari tokonya, namun ia mengatakan, jika nominal harga pembelian yang termuat di dalam nota bukan ditulis olehnya.
“Nota benar dari toko saya, tanda tangan bukan dan nominalnya juga bukan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa pendapatan kantin dalam sehari paling banyak hanya berkisar satu jutaan, jauh di bawah nominal pada nota yang diperlihatkan JPU yang nilainya sangat besar.
Sementara itu, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendahara yang mengikuti persidangan secara daring juga turut menanggapi penjelasan para saksi.
Terdakwa Daniel Etta membenarkan dan tidak membantah apa yang diterangkan oleh saksi mantan Binpres Cabor Renang dan Binpres Cabor Takraw terkait pemasukan dan pengeluaran dana pada cabor tersebut.
Sementara itu, terdakwa mantan Bendahara KONI, Agustina juga tidak membantah keterangan para saksi namun dia menyatakan tidak terlalu memahami terkait dengan keterkaitan cabor yang ada di KONI Banjarbaru.
“Apa yang dikatakan saksi mengenai KONI sudah sesuai, tapi masalah di cabor mereka masing-masing saya tidak mengetahuinya,” kata Agustina.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Banjarbaru bersama Bendahara didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai Rp 658 juta dari dana hibah Pemko Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/K-2)