Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Reklame Tidak Bayar Paja,k Satgas Paja Tertibkan

×

Reklame Tidak Bayar Paja,k Satgas Paja Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Baleho
TERTIBKAN BALEHO- Inilah Satgas Pajak Daerah bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin melakukan penindakan dan perijinan sejumlah reklame di Kota Banjarmasin yang tidak membayar pajak. (KP/Istimewa)

Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan penyegelan belasan reklame ini karena perusahaan advertising atau pemilik atau penanggung jawab reklame yang tidak memenuhi kewajibannya

BANJARMASIN, KP – Satgas Pajak Daerah bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin melakukan penindakan dan perijinan sejumlah reklame di Kota Banjarmasin yang tidak membayar pajak.

Baca Koran

Total yang ditertibkan selasa pagi sebanyak 12 buah reklame, salah satunya adalah 3 buah reklame di simpang empat Pangeran Antasari.

Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan penyegelan belasan reklame ini karena perusahaan advertising atau pemilik atau penanggung jawab reklame yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan ijin reklame.

Pemilik reklame mendapatkan batas waktu sampai 20 hari mendatang untuk melakukan pembayaran pajak reklame yang tertunda atau timnya bakal melakukan pembongkaran.

Pembongkaran reklame yang ijin sudah habis dan tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak bakal dilakukan oleh Satpol PP.

Kabid Pajak Asshadi mencontohkan 3 buah reklame yang disegel satgas pajak daerah di kawasan jalan kolonel sugiono ini sudah 3 tahun tidak memasukkan permohonan ijin dan pembayaran pajaknya.

Padahal pihaknya sudah memberikan potongan pembayaran pajak yang belum dibayar, untuk tunggakan dibawah tahun 2022 sebesar 20 hingga 50 persen.

Namun, peringatan, bentuk keringanan sampai surat pemberitahuan sama sekali tidak digubris pengusaha advertising dan pemilik reklame.

Dari total sebanyak 4500 buah reklame di Kota Banjarmasin, hanya 1400 buah reklame yang melakukan pembayaran pajak, sementara sekitar 3000 buah reklame yang tidak memenuhi kewajibannya, yang dinilai Ashadi sebagai loss potensi pendapatan pajak daerah.

Baca Juga :  Banjarmasin Rancang APBD-P 2025, Untuk Target Pendapatan Tambah Rp200 miliar

“Tapi belum kita ketahui, khan itu dilapangan, apakah tidak ada, tidak dilakukan perpanjangan atau yang bersangkutan sudah tidak menggunakan lagi, kita masih cek di lapangan”

Sementara potensi pajak reklame di Kota Banjarmasin tahun 2022 mencapai 15 milyar rupiah, namun pencapaian perolehan pajak mencapai hampir 4 milyar rupiah.

Ashadi mengatakan salah satu penyebab perolehan pajak tidak mencapai target karena banyak pihak yang tidak membayar pajak reklame.

Untuk itu mulai bulan februari hingga seterusnya, Satgas Pajak Daerah bakal lebih mengencarkan giat penindakan bagi penunggak pajak reklame. (Mar/K-3)

Iklan
Iklan