Dinas Lingkungan Hidup harus hadir dalam menekan pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha laundry yang kini usaha tersebut cukup marak di Banjarmasin
BANJARMASIN, KP- Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin langsung melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Pembahasan Raperda yang diajukan pihak Pemko Banjarmasin Pansus secara intens dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) serta Bagian Hukum Setko Banjarmasin.
Ketua Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Afrizaldi menjelaskan, pada pembahasan awal Pansus meminta soal data kepada SKPD terkait soal berbagai aktivitas yang bisa berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Seperti kata Afrizaldi kepada {KP} Kamis (16/2/23) lingkungan pasar terkait soal penanganan sampah termasuk penggunaan plastik yang dilaksanakan Disperdagin.
Selanjutnya kepada Dinas Lingkungan Hidup, soal mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas usaha laundry yang kini usaha tersebut cukup marak di Banjarmasin.
” Sedangkan pada DPMPTSP kita meminta data sampai sejauh mana pengawasan terhadap setiap perizinan berusaha yang telah dikeluarkan,” kata Afrizaldi yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini.
Dikatakan, kedepan sesuai aturan sebelum izin usaha yang dikeluarkan,pihak pemohon dalam melaksanakan usahanya wajib memenuhi persyaratan lingkungan.
Dikatakan di dalam dokumen Raperda RPPLH memuat tentang potensi Kota Banjarmasin terkait masalah-masalah serta upaya-upaya yang harus dilakukan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
”Melalui payung hukum diharapkan pembangunan berkelanjutan yang kita laksanakan tetap menjaga kelestariannya dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” paparnya.
Afrizaldi menjelaskan RPPLH merupakan dokumen tertulis berisi perencanaan, potensi, pemantauan lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Adapun tujuan RPPLH ini tandasnya adalah untuk kepastian hukum demi terciptanya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta peningkatan kesadaran dari pemerintah.
” Terlebih para pelaku usaha dan masyarakat dimana wajib harus berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Afrizaldi. (nid/K-3)