Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Mantan Ketua Kadin Diperintah Abdul Latif Kumpulkan Fee

×

Mantan Ketua Kadin Diperintah Abdul Latif Kumpulkan Fee

Sebarkan artikel ini
1 35 klm sidnag
SAKSI DAN TERDAKWA -Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, sebagaI saksi sidang terdakwa Abdul Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2). (KP/HG Hidayatullah)

Banjarmasin, KP -Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan Rifani mengakui kalau ia diperintahkan terdakwa Abdul Latif mantan Bupati, untuk bertugas mengumpukan fee dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

Fee yang disetirkan tersebut beerbeda persentase untuk pekerjaan bina marga dikisaran 10 persen, untuk bidang suber daya air maupun Cipta Karya dikisaran angka 7,5 persen dan pekerjaan lainya 5 persen.

Baca Koran

Hasil fee tersebut setelah terkumpul saya serahkan kepada tedakwa,” tegas mantan Ketua Kadin tersebut yang juga terlibat dalam oerasi tangkap tangan (OTT) KPK di Barabai beberapa waktu lalu.

Semua itu diceritakan saksi Fauzan, dalam perkara pencucian uang terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2)

Walaupun ada fee, dalam pelaksanaan lelang tidak pernah ada salah satu kontraltor yang harus memang semuanya berjalan sesuai ketentuan.

Dana sumbangan fee tersebut diambil semua dari kontraktor.

“Setiap penerimaan selalu saya catat, dan dilaporkan langsung kepada terdakwa,” kata saksi yang mengaku baru keluar penjara terkait perkara suap di RS Damanhuri Barabai bersama terdakwa Abdul Latif.

Uang fee dikumpulkan melalui beberapa rekening.

Ada Bank Kalsel (dua rekening), Bank Mandiri (1 rekening), Bank Panen (1 rekening), BRI (2 rekening) dan BTN.

Saksi juga menyebut, hal lazim bagi pemenang lelang di Kabupaten HST untuk memberikan fee bagi bupati.

“Tidak ada paksaan dari bupati, tapi di HST sudah jadi rahasia umum setiap pemenang lelang kasih fee ke bupati,” ucapnya.

“Untuk BTN ini langsung dimintakan terdakwa untuk deposito. Waktu itu terdakwa pinjam langsung KTP saya,” jelas saksi.

Dibagan lain saksi juga pernah membayarkan pembelian sebuaha kendaraan bekas Hammer seharga Rp 1.050.000.000, milik H Husin.

Baca Juga :  Jemaah Haji asal Banjar, Wafat di Pesawat

Saksi juga mengatakan bahwa banyak juga kendaraan milik terdawa baik roda empat mauun dua yang sepengetahui saksi dibeli sebelum terdakwa menjadi Bupati.

“Terdakwa-kan sebelumnya adalah seorang pengusaha kontraktor,” ujar saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Pada bagian lain, saksi menyebutkan kepemilikan kendaraan roda empat dan dua milik terdakwa, khususnya sebelum terdakwa jadi bupati.

Ada BMW putih, Toyota warna putih, Ranger Robikon, Motor Harley Davidson, satu unit Grand Max jadi ambulance, trail putih, ducati juga warna putih.

Sementara Abdul Latif yang mengikuti sidang di Lapas Suka Miskin, menyanggah pernyataan saksi.

“Saya tidak pernah memerintahkan meminta fee pada rekanan,” kata terdakwa.

Termasuk persentase fee dari 10,7,5, dan 5 persen, terdakwa mengatakan tidak pernah meminta.

Begitu juga soal pembelian mobol Hammer terdakwa sendiri yang membayar keada penjualannya.

Walaupun di sangggah terdakwa , saksi tetap pada pendiriannya.

Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021, ini didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Pertunjukan Kemampuan Robot K9 Deteksi Bahan Peledak Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (hid/K-2)

Iklan
Iklan