Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Fraksi Demokrat Tolak Perda Ramadan Direvisi

×

Fraksi Demokrat Tolak Perda Ramadan Direvisi

Sebarkan artikel ini
hal 9 1 KLm Bambang Yanto Permono
H Bambang Yanto Permono

Menurutnya yang sering dipersoalkan dalam Perda dan diusulkan terkait Pasal 33 yang mengatur larangan membuka warung atau rumah makan dan restoran di siang hari

BANJARMASIN, KP – Menyusul diteruskan atau tidaknya usulan untuk merevisi Perda Ramadhan masih berada di tangan pihak dewan.

Kalimantan Post

Dipastikan dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi atas Perda Nomor : 13 tahun 2003 itu belum dibentuk, maka keberadaan Perda yang sudah berumur belasan tahun dan salah perwujudan toleransi beragama ini kemungkinan besar ditunda hingga dalam waktu tidak ditentukan.

Terlebih ada sejumlah fraksi yang menolak membahas mevisi Perda yang diklaim banyak diadopsi oleh sejumlah daerah lain terutama mayoritas beragama Islam di Indonesia itu.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menegaskan usulan Raperda menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama itu ,mestinya tak direvisi.

” Apalagi sampai dicabut,” sebab dalam penerapannya Perda ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya , yang sering dipersoalkan dalam Perda ini dan diusulkan terkait Pasal 33 yang mengatur larangan membuka warung atau rumah makan dan restoran di siang hari.

Namun pasal inikan kata Bambang Yanto, hanya dipersoalkan hanya segelintir orang karena malu terjaring saat razia yang dilaksanakan Satpol PP.

Ia menegaskan. Perda Ramadhan merupakan produk hukum kebanggaan bagi Kota Banjarmasin dan wajib harus dipertahankan,” tegas Bambang Yanto Permono.

Ia mengakui, dalam setiap perda pasti ada kelemahan dan kekurangan. Nah, titik lemah itulah harusnya diperkuat.

“Jangan hanya gara-gar segelintir orang, kita harus merevisi atau mencabut Perda yang sudah berjalan baik ,” katanya.

Disurati MUI

Sebagaimana dimaklumi revisi Perda Ramadhan yang diantaranya memuat melaksanakan kegiatan usaha makan minum selama di siang hari bulan puasa itu oleh pihak Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :  Rumah Singgah Banjarmasin Tangani ODGJ, Tunawisma, dan Lansia Terlantar

Belakangan disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel dengan melayangkan surat ke Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Surat MUI Kalsel tertanggal 15 Februari 2003 isinya agar Pemko Banjarmasin menegakkan Perda Ramadhan jelang Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

Perda Ramadhan yang dimaksud adalah Perda Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina kemudian merespons surat dari MUI Kalsel ini dan berharap pada bulan puasa tahun ini tidak ada yang melakukan pelanggaran. (nid/K-3)

Iklan
Iklan