Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Hainani

×

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Hainani

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Banjarmasin menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa Hainani melalui penasehat hukumnya.

Penolakan Majelis Hakim yang dipimpin hakim DR I Gede Yuliartha tersebut disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (21/2),

Kalimantan Post

Terdakwa Hainani dituduh bermain mata dengan oknum di Bank plat merah di Kandangan sebagai penghubung antara nasabah dan Bank yang mengakibatkan pihak Bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.

Kerugian yang diderita Bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair, Hainani didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1. (hid/K-4)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi APBdes Desa Pualam Sari, Rugikan Negara Rp191Juta
Iklan
Iklan