Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Banjarmasin menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan terdakwa Hainani melalui penasehat hukumnya.
Penolakan Majelis Hakim yang dipimpin hakim DR I Gede Yuliartha tersebut disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (21/2),
Terdakwa Hainani dituduh bermain mata dengan oknum di Bank plat merah di Kandangan sebagai penghubung antara nasabah dan Bank yang mengakibatkan pihak Bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.
Kerugian yang diderita Bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwan subsidair, Hainani didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1. (hid/K-4)














