Barabai, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap anak dan menurunkan angka stunting.
“Ini dilakukan melalui pemenuhan gizi dan kegiatan posyandu,” kata Athaillah Hasbi pada Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, kemarin.
Athaillah mengungkapkan, peraturan daerah tersebut memuat kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk melindungi anak.
“Termasuk menurunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan aktifkan kader posyandu,” tambah politisi Partai Golkar.
Kegiatan Sosper dihadiri 100 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan Karang Taruna.
Peserta yang hadir memberikan tanggapan terkait pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Mereka menyebut bahwa Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah terbentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga mengungkapkan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah yang punya enam urusan atau program.
Sementara itu, Muhammad Aini mengatakan, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT) penting disosialisasikan untuk mencegah terjadinya KDRT melindungi korban dan menindak pelakunya.
“Diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, tokoh masyarakat, agama dan adat, dapat menginformasikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tambahnya.
Kepala Desa Mandingin, yang diwakili Pangerak Syarifullah memberikan apresiasi yang dilakukan wakil rakyat untuk memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat Desa Mandingin Kecamatan Barabai. (lyn/KPO-1)