Rapat paripurna internal kegiatan pada Februari ini sesuai dengan hasil rapat antar ketua fraksi yang hampir semua menghendaki perubahan sistem pelaksanaan reses per kelompok kembali per orang
BANJARMASIN, KP – Meski sempat di tolak Fraksi Golkar dan Demokrat, akhirnya anggota DPRD Kota Banjarmasin bisa bernapas lega, setelah Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengetok keputusan mekanisme reses 2023 atau menyerap aspirasi masyarakat dilakukan anggota dewan secara perorangan.
“Keputusan ini mendapatkan dukungan tujuh Fraksi yang dalam rapat paripurna internal Rabu tanggal 22 Februari tadi tadi bahwa kegiatan reses tahun 2023 dilaksanakan masing- masing anggota dewan ,”ujarnya kepada { KP} Minggu (26/2/23).
Dipaparkan, hasil keputusan rapat paripurna internal untuk kegiatan pada Februari ini sesuai dengan hasil rapat antar ketua fraksi yang hampir semua menghendaki perubahan sistem pelaksanaan reses dewan dari per kelompok ke per orang.
Ia menyebut reses dewan Kota Banjarmasin, dijadwalkan dilaksanakan antara Maret atau April 2023.” Sekarang sekretariat dewan masih menyusun jadwalnya, sekitar bulan Maret atau paling lambat bulan April,” ujarnya.
Dinyatakan dia, kegiatan reses merupakan waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Itu berarti, reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran dan pengawasan. “Beberapa tahun lalu, kegiatan reses ini dilakukan per kelompok, sesuai daerah pemilihan,” katanya.
Ditolak Golkar dan Demokrat
Bahkan dalam rapat internal sebelumnya sebagaimana diberitakan reses dilaksanakan 2 pilihan yaitu sistem yaitu sistem kelompok dan sistem perorangan.
Namun sebelumnya dari 2 sistem yang diusulkan, fraksi Golkar dan fraksi Demokrat menginginkan Reses dilaksanakan sistem perorangan namun usulan itu ditolak 7 fraksi lainnya di DPRD kota Banjarmasin.
Dijelaskan Hary Wijaya, masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (nid/K-3)