Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Tarif Air PDAM Naik, Abainya Negara pada Masyarakat

×

Tarif Air PDAM Naik, Abainya Negara pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Kabar kenaikan tarif air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di Surabaya yang dikabarkan telah naik dari Rp600 menjadi Rp2.600 per meter kubik (m3). Indramayu merencanakan naik 30 persen. Palembang juga akan naik pada Maret 2023 sesuai kategori sosial 7,5 persen, pelanggan rumah tangga 15 persen, dan kategori niaga 17,5 persen. Kota Bandung bahkan sudah menaikkan tarif PDAM dari Rp1.000 per meter kubik (m3) naik menjadi Rp 9.000/m3 pada Desember 2022.

Baca Koran

Tidak hanya di Jawa, di luar pulau pun naik. Dengan alasan perawatan pipa PDAM yang membutuhkan biaya besar untuk memberikan layanan air yang bagus, airnya bersih, dan layak minum, untuk perluasan pelayanan PDAM agar dapat menjangkau masyarakat pinggiran. Namun, tentu saja penolakan kenaikan tarif ini ditentang oleh banyak pihak karena dinilai hanya akan memberatkan masyarakat.

Sebenarnya, sumber daya alam (SDA), terutama air di negeri ini, sangat melimpah. Sayangnya, banyak dikuasai swasta yang kemudian dikomersialkan untuk umum. Setidaknya ada 100 lebih perusahaan air non-PDAM di negeri ini. Inilah yang membuat rakyat harus mengeluarkan ongkos besar untuk memanfaatkan air, terlebih jika pelayanan air PDAM hanya dapat untuk beberapa keperluan dan tidak layak diminum.

Padahal, jika kembali pada amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Artinya, air adalah kekayaan alam yang harusnya dikelola negara yang tidak boleh membiarkan swasta menguasai, kemudian diberikan pada masyarakat. Pada faktanya, banyak sumber daya air yang justru diberikan ke swasta dengan dalih investasi. Walhasil, PDAM milik pemerintah hanya mengelola air yang dapat ada saja. Kalaupun airnya kotor bisa dilakukan pemurnian agar dapat dimanfaatkan lagi.

Baca Juga :  DASAR KEBOHONGAN

Perusahaan daerah, juga harus bertahan dari tekanan kondisi pada saat semua harga naik, seperti sekarang. Alat-alat, semisal pipa untuk menyalurkan air, juga ikut naik. Demikian juga biaya perawatan yang makin mahal, menambah beban PDAM sehingga memaksa mereka menaikkan tarif air. Jika pemerintah membiarkan privatisasi terus berjalan, termasuk membiarkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan air memadai dan murah, mereka tidak boleh marah kalau ada yang beranggapan mereka lalai dalam tugasnya mengurusi rakyat.

Solusi

Islam memandang air sebagai kekayaan alam milik umum. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram”.

Dalam hadis tersebut tersirat pesan bahwa seluruh SDA merupakan harta milik umum (rakyat). Semuanya tidak boleh diprivatisasi. Negara berkewajiban mengelola dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mendapatkan untung. Hanya boleh dikelola dan dibagikan kepada rakyat secara gratis atau murah, melainkan hanya mengganti biaya perawatan.

Di dalam hadis-hadis ini terdapat penetapan bahwa manusia, baik muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu. Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar seperti Jihun, Sihun, Eufrat, Tigris dan Nil. Pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara. Muslim maupun nonmuslim sama saja dalam hal ini. Tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu. Ini seperti pemanfaatan jalan umum dari sisi berjalan di jalan itu.

Maka dari itu, air di lembah itu bukan milik seseorang pun. Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] perserikatan manusia dalam ketiga hal itu.

Baca Juga :  Perlawanan Membebaskan Palestina

Maka dari itu, hadis itu memang menyebutkan tiga macam (air, padang rumput, dan api), tetapi disertai ‘illat, yaitu sifatnya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Dengan demikian, apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, dan selainnya) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas–yang jika tidak ada maka masyarakat akan berselisih dalam mencarinya–maka manusia berserikat di dalamnya.

Islam juga tidak akan membiarkan daerah berjalan sendiri. Negara akan bertanggung jawab kepada seluruh daerah yang dikuasainya. Negara akan memberikan modal kepada daerah untuk mendirikan perusahaan air minum, termasuk memberikan uang pemeliharaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis. Modalnya dari Baitulmal, lembaga pengurus keuangan dalam Islam.

Baitulmal mendapatkan pemasukan bukan dari pajak, melainkan dari beberapa pos, seperti pos jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, dsb. Juga dari hasil pengelolaan SDA, seperti pengelolaan minyak, gas, hutan, lautan, perikanan, dsb. Dari seluruh pendapatan itu, negara akan mampu melakukan pengurusan kebutuhan rakyat, termasuk pengadaan air. Dengan demikian, selama negara masih membolehkan privatisasi dan memandang kepengurusan rakyat sebagai bisnis, dapat dipastikan masyarakat akan terus panik karena tidak akan mudah memenuhi kebutuhannya.

Hanya negara yang memandang rakyat sebagai tanggung jawabnya dan wajib di-riayah yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Satu-satunya negara seperti itu adalah negara yang mau mengambil Islam secara menyeluruh dengan menerapkan semua pandangan Islam.

Iklan
Iklan