Politisi Partai Demokrat mengaku dari informasi diterima khusus HGB Mitra Plaza oleh pihak Pemko addendumnya rencana akan diperpanjang
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi II akan memanggil SKPD untuk menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) guna membicarakan terkait soal seluruh aset milik Pemko, baik berupa tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
” RDP dilaksanakan terutama untuk membicarakan terhadap aset yang sudah berakhir masa perjanjiannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono.
Kepada Selasa (7/3/23) ia mencontohkan, dari sekian aset yang dikerjasamakan pengelolaannya dan addendum atau perjanjiannya sudah berakhir itu diantaranya lahan Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza.
Sebelumnya ia membenarkan, lahan milik Pemko dan di atasnya didirikan Pusat Perbelanjaan Mitra Plaza pada puluhan tahun lalu dengan status Hak Guna Bangunan (HGB itu sudah berakhir 2022 tahun lalu.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengaku dari informasi diterima khusus HGB Mitra Plaza oleh pihak Pemko addendumnya rencana akan diperpanjang.
Menurutnya perpanjangan HGB ini sehubungan pada Pemko akan membuka mall pelayanan publik di Mitra Plaza.
” Dari sejumlah perjanjian yang nantinya dibuat dengan pengelola Mitra Plaza Pemko mendapatkan space tempat untuk digunakan sebagai Mall Pelayanan Publik,” ungkap Bambang Yanto,.
Lebih jauh Bambang Yanto berharap, agar perpanjangan HGB tersebut menguntungkan kedua belah pihak, baik Pemko maupun pengelola Mitra Plaza.
Dijelaskan dalam rapat kerja dengar pendapat nantinya, tak hanya bangunan Mitra Plaza, tapi juga terhadap aset milik Pemko lainnya yang dikerjasamakan diantaranya Pusat Perbelanjaan Pasar Antasari.
Sebelumnya terkait pendirian tempat khusus pelayan publik, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi meminta Pemko Banjarmasin untuk lebih dulu memastikan legalitas bangunan Mitra Plaza.
“Masalah ini penting, karena penggunaan bangunan itu terkait dengan status HGB nya apakah nantinya diperpanjang atau tidak,” ucap Sukhrowardi.
Ia mengungkapkan, anggaran untuk wadah penyelenggaraan pelayanan publik terkait barang, jasa dan administrasi itu digarap kabarnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum daN Penataan Ruang (DPUPR)
SedangkanDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin hanya mengoperasikan gedung itu setelah rampung sesuai peruntukannya.
Disebutkan, total anggaran untuk tambahan dana mall pelayanan publik kota Banjarmasin disuntik Rp 1,3 miliar lebih dan sudah dianggarkan tahun 2023 ini.
Sesuai rencana awal ujarnya, DPMPTP Banjarmasin merencanakan menyediakan 30 galeri pelayanan di lantai I Mitra Plaza dan ditargetkan 2023 sudah beroperasi.
Sebagaimana diketahui lahan bangunan Mitra Plaza dulunya adalah bekas Pasar Gembira ini dikelola PT Kharisma Inti Mitra (KIM).
Kerjasama pengelolaan aset daerah antara PT KIM dengan Pemko Banjarmasin diputuskan di era Walikota Kamaruddin antara tahun 1978-1984) dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL). (nid/K-3)