Batulicin, KP – Mewakili Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi, membuka gelar uji publik materi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10/3.2023.
Acara yang diisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Tanbu dilaksanakan di Ruang Rapat Bersujud, Kantor Bupati di Gunung Tinggi Batulicin. Staf ahli Bupati
Mahriyadi dalam sambutanya mengatakan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
“Tentunya aturan yang dibuat tersebut mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” Sebut Mahriyadi.
Lebih lanjut ujarnya, Pemerintah daerah juga diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kepada semua pihak saya mengajak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Tambahnya. Searaya melajut supaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju serambi madinah, yaitu masyarakatnya religius, aman, damai, dan sejahtera tercapai sebagaimana yang menjadi cita-cita Bupati HM Zairullah Azhar tanasnya. Adapun tujuan diselenggarakan uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersersebut. (han)