Rantau, KP – Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang waria diketahui bernama Heriyadi alias Alya di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
Mayat yang sudah membusuk diperkirakan sudah 5 hari tersebut diduga dibunuh.
Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan otopsi terhadap korban, dimana ditemukan luka kena benda tumpul di bagian kepala korban yang menyebabkan pendarahan sehingga menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen.
Fakta ini diungkap Polres Tapin dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKPB Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono dan Kasi Humas AKP Agung Setiawan di ruang loby Polres Tapin dengan menghadirkan dua orang terduga tersangka yaitu AM (17) dan AP (22).
“Penemuan terhadap korban bernama Heriyadi alias Alya (33) diduga dibunuh. Hal itu diketahui setelah hasil otopsi dilakukan pihak kepolisian,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka AM (17) dan korban Heriyadi alias Alya (33) ini berpacaran sesama jenis.
Sebelum pembunuhan, ungkap Kapolres, terjadi keributan antara korban dengan pelaku AM. Korban cemburu dengan AM karena menduga AM punya selingkuhan dengan waria lain. Hal itu diketahui korban di handphone android milik pelaku AM.
AM kemudian memanggil temannya AP untuk datang ke SDN Antasari Hilir.
Menurut pengakuan tersangka AP, temannya AM mengadu telah dipukul oleh korban sehingga memuat tersangka AM emosi terhadap korban.
“Pada saat itulah terjadilah pemukulan oleh tersangka AM dengan menggunakan sebatang bambu dengan berat sekitar 20 kilogram, di punggung 2 kali dan di kepala 2 kali, sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, tersangka AP ikut membantu memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban beberapa kali dan ke dada korban sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan korban kejang-kejang.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, AM dan AP mengangkat korban dan ditempatkan di belakang rumah warga dengan ditutupi dedaunan,” cerita Kapolres.
Korban selanjutnya ditemukan pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wita dalam keadaan sudah membusuk oleh warga setempat yang saat itu sedang menyemprot rumput.
“Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian bahwa, korban benama Heriyadi alias Alya sudah meninggal 5 hari sebelum ditemukan. Makanya korban sudah membusuk,” katanya.
Menurut Kapolres, korban ini adalah waria yang tercantik di wilayah Kabupaten Tapin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (abd/K-4)















