Banjarmasin, KP – Warga kembali diingatkan agar tidak membunyikan petasan terlebih pada malam hari saat bulan ramadhan atau bulan puasa tahun ini.
” Sebab barang siapa yang membunyikan petasan akan dikenai sanksi ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta,“ kata anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian.
Kepada {KP} Rabu (28/3/23 ia mengemukakan, larangan membunyikan petasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4).
Dijelaskan, Perda yang merupakan hasil revisi Perda Nomor : 20 tahun 2013 ini termasuk larangan menyimpan, memperdagangkan atau menjual petasan. Terkecuali atas izin walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Ia menjelaskan, larangan membunyikan petasan, memperdagangkan, menjual atau menyimpan petasan atas pertimbangan aspirasi yang disampaikan masyarakat ketika revisi Perda Nomor : 20 tahun 2013 dilaksanakan uji publik.
Masalahnya, karena bunyi petasan sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman di masyarakat.” Terutama pada malam hari, apalagi saat tengah dilaksanakannya ibadah shalat tarawih,”ujarnya
Anggota dewan dari F-PKB ini menambahkan selain alasan itu, membunyikan petasan atau kembang api sangatlah membahayakan, bahkan bisa mengakibatkan terjadinya musibah kebakaran.
Ditandaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan setiap orang diminta ikut berperan menjaga, melindungi dan menghormati pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan lainnya.
Menyinggung pengawasan aturan perangkat hukum ini Deddy Sophian meminta agar Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait, khususnya Satpol PP secara sungguh melaksanakannya.
Kendati menurutnya, dalam pelaksanaannya tidaklah mudah, mengingat membunyikan petasan pada event tertentu sudah cukup lama menjadi tradisi di tengah masyarakat, seperti pada bulan ramadhan, malam hari raya Idul Fitri atau menyambut malam pergantian tahun. (nid/K-3)















