Banjarmasin, KP – Saksi Hasti Rubiati dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XI Kalimantan (dulu Kopertis-red) secara tegas menyatakan bahwa dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) tidak boleh dipotong ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Apabila terjadi pemotongan yang dilakukan orang lain dari nama yang terdapat pada KIP, ini merupakan kerugian negara, karena dananya yang disalurkan untuk mahasiswa tersebut memang uang negara,” tegas Hastin ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rifatul Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/3).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, saksi mengatakan dana KIP tersebut harus utuh diterima mahasiswa yang besarannya Rp 700.000/bulan dan dibayar per semester atau enam bulan sekali.
Dana ini yang disebut biaya hidup, sedangkan perguruan tinggi memperoleh Rp 2,4 juta sebagai biaya pendidikan.
Untuk mendaptkan KIP ini pihak lembaga menerima usulan dan perguruan tinggi bersangkutan dan hal ini diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan khusus Universitas NU jumlahnya 294 orang.
Sementara, saksi lainnya, Arief Hakim yang merupakan saudara kandung terdakwa di hadapan majelis mengatakan bahwa terdakwa hanya terlibat utang piutang dan kewajiban membayar utang kepada terdakwa sudah diselesaikan.
Utang terdakwa yang ditransfer melalui rekening di bank dengan jumlah keseluruahnnya mencapai Rp 250 juta.
“Sepengetahuan saya kakak saya selain menjadi Wakil Rektor juga punya usaha sampingan,” ujar Arief yang juga menjadi dosen di salah satu Universitas Islam Negeri.
Sedangkan saksi dari unsur Bank Mandiri yang diwakili Branch Manager Operation Surya Anila mengatakan pencairan dana dilakukan karena pihak bank merasa sudah sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada.
Selain itu adanya dana mahasiswa yang dicairkan tanpa adanya surat kuasa, karena pihak UNU akan melengkapi kemudian.
Rifatul didakwa telah memotong dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi hak 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih untuk digunakan di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.
Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan. (hid/K-4)